Archive | Fiqh Barokah

Fiqh Barokah (66-68)

Posted on 13 June 2011 by mus

KAMI DALAM KEBERKAHAN RASULULLAH SAW
Kami sering mendengar orang-orang berkata bahwa kami berada dalam keberkahan Rasulullah atau keberkahan Rasulullah SAW bersama kita. Saat ditanya tentang ungkapan ini, Ibnu Taimiyyah menjawab bahwa ucapan seseorang bahwa ia berada dalam keberkahan fulan atau sejak keberadaannya bersama kami keberkahan muncul adalah ungkapan yang memiliki dua dimensi, bisa salah dan bisa benar dilihat dari sudut masing-masing.
 Ungkapan ini dianggap benar jika yang dimaksud adalah bahwa fulan membimbing kami, mengajar kami, menyuruh kami berbuat kebajikan dan melarang kami mengerjakan kemungkaran. Maka sebab keberkahan mengikuti dan mentaati fulan kita dapat meraih kebaikan. Ungkapan ini berarti ucapan yang benar sebagaimana penduduk Madinah waktu Nabi SAW datang kepada mereka berada dalam keberkahan beliau karena mereka beriman dan taat kepada beliau. Akibat keberkahan ini mereka meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Bahkan bukan cuma mereka saja yang mendapat keberkahan, akan tetapi semua orang mu’min yang beriman dan taat kepada Rasulullah, sebab keberkahan beliau karena beriman dan taat kepada beliau, akan memperoleh kebaikan dunia dan akhirat yang hanya Allah yang mengetahui.
 Sedangkan jika yang dimaksud dengan ungkapan itu adalah bahwa dengan keberkahan do’a fulan dan kesalihannya Allah menolak keburukan dan kita memperoleh rizki serta pertolongan, maka ungkapan ini adalah ungkapan yang benar sebagaimana sabda Nabi Saw : 
وَهَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ ِإلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ بِدُعَائِهِمْ وَصَلاَتِهِمْ وَاِخْلاَصِهِمْ
Bukankah kalian tidak diberi pertolongan dan rizki kecuali karena orang-orang lemah kalian; dengan do’a, sholat serta keikhlasan mereka.” 
Terkadang adzab tidak menerjang orang-orang kafir dan jahat agar ia tidak menimpa orang-orang mu’min yang tidak berhak mendapat adzab, yang tinggal bersama mereka. Salah satu firman Allah yang menjelaskan hal ini adalah :
  وَلَوْلا رِجَالٌ مُؤْمِنُونَ وَنِسَاءٌ مُؤْمِنَاتٌ لَمْ تَعْلَمُوهُمْ أَنْ تَطَئُوهُمْ فَتُصِيبَكُمْ مِنْهُمْ مَعَرَّةٌ بِغَيْرِ عِلْمٍ لِيُدْخِلَ اللَّهُ فِي رَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ لَوْ تَزَيَّلُوا لَعَذَّبْنَا الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mu\`min dan perempuan-perempuan yang mu`min yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tapa pengetahuanmu ( tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka ). Supaya Allah memasukkan siapa yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka tidak bercampur baur, tentulah Kami akan mengazab orang-orang kafir di antara mereka dengan azab yang pedih ” ( Q.S.Al.Fath : 25 )
Jika saja tidak ada orang-orang mu’min yang lemah yang tinggal di Makkah bersama-sama orang-orang kafir niscaya Allah menimpakan adzab kepada orang-orang kafir ini. Demikian pula Nabi bersabda : 
  لَوْ لاَ مَا فِي الْبُيُوْتِ مِنَ النِّسَاءِ وَ الذَّرَارِيء َلأَمَرْتُ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامُ , ثُمَّ اِنْطَلَقَ مَعِيْ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حَزْمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُوْنَ الصَّلاَةَ مَعَنَا فَأَحْرَقَ عَلَيْهٍمْ بُيُوْتَهُمْ .
Jika tidak ada para wanita dan anak-anak di dalam rumah-rumah niscaya saya akan menyuruh mendirikan sholat lalu sholat itu dikerjakan kemudian saya pergi bersama beberapa lelaki yang membawa beberapa ikat kayu bakar menuju mereka yang tidak melakukan shalat berjamaah bersama kami lalu saya bakar rumah-rumah mereka.”
Nabi juga menunda merajam perempuan hamil hingga ia melahirkan bayinya. Al Masih AS mengatakan :
وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ
Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada.“ ( Q.S.Maryam : 31 )
 Keberkahan para auliyaillah yang shalih dari segi manfaat yang diberikan mereka dengan ajakan mereka untuk taat kepada Allah, mendoakan makhluk dan diturunkannnya rahmat oleh Allah serta ditolaknya adzab berkat eksistensi mereka adalah fakta konkrit. Barangsiapa yang menghendaki keberkahan dalam konteks demikian dan ia jujur maka ucapannya benar. 
Adapun pengertian yang salah itu misalnya jika yang mengungkapkannya bermaksud menyekutukan Allah dengan makhluk seperti ada seorang lelaki yang dikubur di sebuah tempat lalu ada anggapan bahwa Allah menyayangi masyarakat sekitarnya gara-gara lelaki yang dikubur tersebut meskipun masyarakat itu tidak mematuhi ajaran Allah dan Rasulnya. Pemahaman semacam ini adalah sebuah kebodohan.
Karena Rasulullah sendiri yang nota bene junjungan anak cucu Adam dikebumikan di Madinah pada ‘Aamal Harrah dan penduduk Madinah dihantui tindakan pembunuhan, perampokan dan rasa takut yang hanya Allah yang mengetahui keadaaanya. Situasi ini terjadi karena sepeninggal al khulafaa al rasyidin melakukan hal-hal yang mengakibatkan situasi demikian. Sedang pada era al khulafaa al rasyidin Allah melindungi mereka dari situasi chaos di atas berkat keimanan dan ketakwaan mereka. Karena al khulafaa al rasyidin mendorong mereka untuk bersikap demikian. Jadi karena barokah ketaatan mereka kepada al khulafaa al rasyidin dan juga keberkahan amal perbuatan al khulafaa al rasyidin bersama mereka Allah memberikan pertolongan kepada mereka.
Demikian pula Nabi Ibrahim AS dikebumikan di Syam namun kaum Nashrani pernah menguasai negara itu selama sekitar 100 tahun dan penduduk Syam dalam kondisi buruk. Barangsiapa beranggapan bahwa orang mati bisa menolak adzab yang akan menimpa sebuah daerah padahal penduduk daerah itu pelaku maksiat maka ia jelas salah. 
Demikian pula keliru jika ada orang beranggapan bahwa keberkahan seseorang dapat dirasakan oleh orang yang menyekutukan Allah dan melanggar ketentuan Allah dan rasul-Nya seperti mengira keberkahan sujud untuk kepada orang lain, mencium tanah yang ada di dekatnya dan lain sebagainya bisa membuatnya mendapat keberkahan meskipun ia tidak taat kepada Allah dan rasul-Nya. Begitu pula jika ia meyakini bahwa orang tersebut akan memberinya syafaat dan memasukkannya ke sorga hanya karena ia mencintainya dan berafiliasi dengannya. Hal-hal ini dan yang semisal dengannya dari apa saja yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Al Sunnah yang termasuk sebagian dari sikap-sikap orang musyrik dan ahlul bid’ah ( pembuat bid’ah ) adalah salah, tidak boleh diyakini dan dijadikan acuan.
AL IMAM AHMAD MEMOHON KEBERKAHAN DAN AL HAFIDH AL DZAHABI MENGUATKANNYA
Abdullah ibnu Ahmad mengatakan, “Saya melihat ayah mengambil sehelai rambut dari rambut Nabi Saw lalu meletakkan pada mulutnya seraya menciumi rambut tersebut. Saya rasa saya pernah melihat ayah meletakkan rambut itu pada matanya, mencelupkan rambut tersebut ke dalam air dan meminumnya serta memohon kesembuhan dengannya. Saya juga melihat ayah mengambil mangkuk besar Nabi lalu membasuhnya dalam tong air kemudian meminumnya. Saya lihat ayah juga minum air zamzam guna memohon kesembuhan dengannya dan mengusapkannya pada kedua tangan dan wajahnya.
 Saya bertanya di manakah orang yang berlagak berkata fasih yang berani mengingkari Imam Ahmad padahal telah terbukti bahwa Abdullah bertanya kepada ayahnya tentang orang yang menyentuh pusat mimbar Nabi Saw dan menyentuh kamar nabi ( al hujrah al nabawiyyah ) ?, lalu ayahnya menjawab, “Saya menilai hal ini tidak apa-apa.”Semoga Allah melindungi kita dan kalian dari pandangan kaum khawarij dan pandangan-pandangan bid’ah.
 (Siyaru A’lami Al Nubalaa’ vol. XI hlm. 212).
RINGKASAN
Kesimpulan dari beberapa atsar dan hadits di muka adalah bahwa memohon berkah dengan Nabi Saw , peninggalan-peninggalan beliau dan dengan segala sesuatu yang dikaitkan dengan beliau adalah sunnah yang luhur dan metode yang terpuji dan disyari’atkan. Cukuplah untuk membuktikan hal ini tindakan yang dilakukan oleh para sahabat pilihan, dukungan beliau terhadap tindakan mereka, perintah beliau dalam sebuah kesempatan dan isyarah beliau untuk melakukannya dalam kesempatan lain. Melalui teks-teks yang telah kami kutip tampak jelas kebohongan orang yang beranggapan bahwa memohon berkah tidak mendapat perhatian dan kepedulian dari seorang sahabat pun kecuali Ibnu ‘Umar dan dalam hal ini tidak ada seorang sahabat pun yang sependapat dengannya. 
Pandangan ini adalah sebuah kebodohan, kebohongan atau pengelabuan. Karena faktanya banyak sahabat selain Ibnu ‘Umar melakukan permohonan berkah dan menaruh perhatian akan hal ini. Di antara mereka adalah Al Khulafaa Al Rasyidin, Ummu Salamah, Khalid ibnu Al Walid, Watsilah ibnu Al Asqa’, Salamah ibnu Al Akwa’, Anas ibnu Malik, Ummu Sulaim, Usaid ibnu Hudlair, Sawad ibnu Ghaziyyah, Sawad ibnu ‘Amr, Abdullah ibnu Salam, Abu Musa, Abdullah ibnu Al Zubair, Safinah eks budak Nabi, Sarrah pelayan Ummu Sulaim, Malik ibnu Sinan, Asmaa’ binti Abi Bakr, Abu Mahdzurah, Malik ibnu Anas, dan beberapa tokoh besar dari kalangan penduduk Madinah seperti Sa’id ibnu Al Musayyib dan Yahya ibnu Sa’id.

 

Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Barokah (63-65)

Posted on 13 June 2011 by mus

TABARRUK DENGAN PENINGGALAN-PENINGGALAN ORANG-ORANG 
SHALIH DAN PARA NABI DAHULU
Dari Nafi’ bahwa Abdullah ibnu ‘Umar menceritakan kepadaku bahwa para sahabat bersama Rasulullah singgah di Al Hijr, tanah kaum Tsamud. Mereka mengambil air dari sumur-sumur kaum Tsamud dan membuat adonan roti dengan air tersebut. Kemudian Rasulullah menyuruh mereka untuk menumpahkan air yang mereka ambil dan memberikan adonan roti kepada unta serta menyuruh mereka mengambil air dari sumur yang didatangi unta Nabi Shalih.
HR Muslim dalam Kitabuzzuhdi bab Al Nahyi ‘an Al Dukhul ‘ala Ahli Al Hijr.
 Al Imam Al Nawawi berkata, “Hadits ini mengandung banyak faidah di antaranya tabarruk dengan peninggalan-peninggalan orang-orang shalih.
TABARRUK DENGAN TABUT ( PETI )
Dalam Al Qur’an Allah menyebutkan keutamaan tabut : 
 وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ آيَةَ مُلْكِهِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِمَّا تَرَكَ آلُ مُوسَى وَآلُ هَارُونَ تَحْمِلُهُ الْمَلائِكَةُ  
Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka : “Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat kemenangan dari Tuhanmu dan  sisa dari peninggalan keluarga Musa dan Harun; tabut itu dibawa oleh malaikat
( Q.S.Al.Baqarah :248 )
Ringkasan cerita : Tabut asalnya berada di tangan bani Israil. Mereka memohon kemenangan dengan perantaraan tabut dan bertawassul kepada Allah dengan isinya yaitu peninggalan-peninggalan Nabi Musa dan Nabi Harun. Hal ini adalah yang saya maksudkan dengan tabarruk dalam arti sesungguhnya. Allah SWT telah menjelaskan isi tabut :
  وَبَقِيَّةٌ مِمَّا تَرَكَ آلُ مُوسَى وَآلُ هَارُونَ
Peninggalan-peninggalan ini adalah peninggalan
Nabi Musa dan Harun.
Yaitu tongkat Musa, sedikit pakaian Nabi Musa dan Nabi Harun, sandal keduanya, papan-papan Taurat dan baskom sebagaimana disebutkan para mufassir dan pakar sejarah seperti Ibnu Katsir, Al Qurthubi, Al Suyuthi, dan Al Thabari. Silahkan lihat buku-buku mereka. Ayat di atas menunjukkan banyak kesimpulan. Di antaranya tawassul dengan peninggalan-peninggalan orang-orang shalih, merawat peninggalan-peninggalan tersebut dan memohon keberkahan dengannya.
TABARRUK DENGAN MASJID ‘ASYSYAR
(WILAYAH DEKAT BASHRAH )
Dari Shalih ibnu Dirham, ia berkata, “Kami pergi melaksanakan haji. Kebetulan kami bertemu seorang lelaki yang berkata kepadaku, “Di dekat kalian ada desa yang disebut Ubullah.” “Betul,” jawab kami.
“Siapakah di antara kalian yang bisa memberi jaminan kepadaku agar aku bisa disholatkan di masjid ‘Asysyar dua atau empat roka’at ,” lanjutnya.
 Shalih ibnu Dirham berkata : “Ini untuk Abu Hurairah : Saya mendengar orang yang saya cintai, Abu Al Qasim SAW bersabda : 
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْعَثُ مِنْ مَسْجِدِ الْعَشَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُهَدَاءَ لاَ يَقُوْمُ مَعَ شُهَدَاءِ بَدْرٍ غَيْرَهُمْ  
Sesungguhnya Allah SWT membangkitkan dari masjid ‘Asysyar pada hari kiamat para syuhada’ yang tidak berdiri bersama para syuhada’ Badar kecuali mereka.”
HR Abu Dawud.
Menurut Al Qari masjid ini berdiri di dekat sungai Furat. ( Misykatul Mashabih vol. III hlm. 1496 ).
 Dalam kitabnya Badzlul Majhud syarh Sunan Abi Dawud, Al ‘Allamah Al Kabir Al Syaikh Khalil Ahmad Al Saharnapuri mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa ketaatan-ketaatan fisik pahalanya bisa disampaikan kepada orang lain dan bahwa peninggalan-peninggalan para wali dan orang-orang yang dekat dengan Allah dapat diziarahi dan dimohon keberkahannya.
( Badzlul Majhud vol. XVII hlm. 225 ).
Al ‘Allamah Al Muhaddits Al Syaikh Abu Al Thayyib penyusun ‘Aunul Ma’bud mengatakan bahwa masjid ‘Asysyar adalah masjid terkenal yang dimintakan berkah dengan sholat di dalamnya.
( ‘Aunul Ma’bud vol. XI hlm. 422 ). 

 

Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Barokah (60-62)

Posted on 13 June 2011 by mus

TABARRUK DENGAN MIMBAR NABI SAW
Al Qadli ‘Iyadl berkata, “Ibnu ‘Umar pernah diketahui meletakkan tangannya di atas bagian mimbar yang diduduki Nabi lalu mengusapkan tangannya pada wajah. 
Dari Abu Qusai dan Al ‘Utba : Jika masjid sepi, para sahabat Nabi meraba-raba dengan tangan kanan mereka pusat mimbar yang berdekatan dengan kuburan kemudian mereka menghadap kiblat untuk berdoa.
Dari Al Syifaa’ karya Al Qadli ‘Iyadl.
 Al Mala Al Qari pensyarah kitab Al Syifaa’ menyatakan, “Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dari Abdurrahman ibnu Abdul Qari vol. III hlm. 518.
Hal di atas juga diriwayatkan oleh Ibnu Taimiyyah dari Al Imam Ahmad bahwasanya Imam Ahmad memberi dispensasi dalam mengusap mimbar dan pusat mimbar Nabi Saw. Disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar, Sa’id ibnu Al Musayyib, Yahya ibnu Sa’id dari kalangan pakar fiqh Madinah melakukan hal ini.
( Iqtidlaai Al Shirath Al Mustaqim hlm. 367 ). 
TABARRUK DENGAN KUBURAN BELIAU YANG MULIA
Saat ajalnya menjelang tiba, Amirul Mu’minin ‘Umar ibnu Al Khaththab menyuruh anaknya, Abdullah, “Pergilah kepada Ummul Mu’minin ‘Aisyah Ra dan katakan “ ‘Umar menyampaikan salam untukmu. Janganlah kamu mengatakan : amirul mu’minin karena sekarang saya bukan amirul mu’minin. Katakan ‘Umar ibnu Al Khaththab meminta izin untuk dikubur bersama kedua sahabatnya. di samping makam beliau SAW.
Kebetulan ‘Aisyah menyatakan keinginan yang sama.
“Dulu saya ingin tempat itu menjadi kuburanku, dan saya akan memprioritaskan Umar untuk menempatinya,” kata ‘Aisyah.
Abdullah pun pulang memberi kabar suka cita yang besar kepada ayahnya. “Alhamdulillah, tidak ada sesuatu yang lebih penting melebihi hal itu,” ucap Umar.
 Kisah ini secara detail bisa dilihat di Shahih Al Bukhari. Lalu apa arti keinginan besar dari ‘Umar dan ‘Aisyah ? Perawi berkata, “Lalu Abdullah meminta izin dan memberi salam. Kemudian ia masuk menemui ‘Aisyah yang sedang menangis. “Umar menyampaikan salam untukmu dan meminta izin untuk dikubur bersama kedua sahabatnya,” kata Abdullah. “Dulu saya ingin tempat itu menjadi kuburanku, dan saya akan mengalah dengan memprioritaskan Umar untuk menempatinya,” kata ‘Aisyah. Ketika tiba, ada yang mengatakan : “Abdullah ibnu ‘Umar telah tiba.
“Angkatlah saya,’ kata ‘Umar.
Seorang lelaki lalu memberikan sandaran kepada ‘Umar.
“Apa hasilnya,” tanya ‘Umar .
“Tercapai apa yang engkau harapkan, wahai Amirul Mu’minin,” jawab Abdullah.
Abdullah pun pulang memberi kabar suka cita yang besar kepada ayahnya. “Alhamdulillah, tidak ada sesuatu yang lebih penting melebihi hal itu,” ucap Umar
. Jika saya telah meninggal, pikullah saya lalu berikan salam dan katakan : “Umar meminta izin. Jika ‘Aisyah memberi izin, masukkan saya. Jika ia menolak, kembalikan saya ke pemakaman kaum muslimin,” lanjut ‘Umar.
 Hadits ini secara panjang lebar disebutkan Al Bukhari dalam Kitabul Janaa’iz Babu Ma Jaa’a fi Qabrinnabi dan dalam Kitabu Fadlailu Al Shahabat Babu Qishshatul Bai’ah.
TABARRUK DENGAN KUBURAN NABI DALAM MADZHAB HAFIDHUL ISLAM DAN IMAMU AIMMATIL MUSLIMIN AL DZAHABI
Al Imam Syamsuddin Muhammad ibnu Ahmad Al Dzahabi : Bercerita kepadaku Ahmad ibnu ‘Abdil Mun’im tidak hanya sekali, bercerita kepadaku Abu Ja’far Al Shaidalani – secara tertulis – bercerita kepadaku Abu ‘Ali Al Haddad – dengan kehadirannya – bercerita kepadaku Abu Nu’aim Al Hafidh, bercerita kepadaku Abdullah ibnu Ja’far, bercerita kepadaku Muhammad ibnu ‘Ashim, bercerita kepadaku Abu Usamah dari ‘Ubaidillah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar : Sesungguhnya Ibnu ‘Umar tidak suka menyentuh kuburan Nabi Saw.
Menurut saya : “Ia tidak suka hal ini karena memandang sebagai perbuatan kurang sopan.”
 Ahmad ibnu Hanbal ditanya mengenai menyentuh dan mencium kuburan Nabi, ia menjawab tidak apa-apa. Diriwayatkan dari Ahmad ibnu Hanbal oleh putranya sendiri,
 Abdullah ibnu Ahmad. Apabila ditanyakan, “Apakah ada sahabat yang melakukan itu ( menyentuh dan mencium kuburan Nabi ) ?” Pertanyaan ini bisa dijawab bahwa karena mereka telah melihat dengan mata kepala sendiri waktu beliau masih hidup, bergembira bersama beliau dalam waktu lama, mencium tangan beliau, nyaris berkelahi berebut sisa wudlu beliau, dan meminta bagian rambut suci beliau pada hari haji akbar serta jika beliau mengeluarkan dahak maka dahak itu hampir tidak jatuh kecuali di tangan salah seorang sahabat kemudian ia mengusapkan ke wajahnya dahak itu.
Sedang kita, karena tidak mungkin melakukan perbuatan sangat indah semisal ini maka kita melampiaskannya di atas kuburan beliau yang mulia dengan memelihara, memuliakan, mengusap dan mencium kuburan beliau.
Lihatlah apa yang dilakukan Tsabit Al Bunani ! Ia mencium tangan Anas ibnu Malik dan menempelkan tangan itu ke wajahnya sambil berkata, “Tangan (milik Anas) yang telah menyentuh tangan Rasulullah.” Tindakan-tindakan di atas yang dilakukan seorang muslim semata-mata digerakkan oleh rasa cinta yang mendalam kepada Nabi. Karena ia diperintah untuk mencintai Allah dan rasul-Nya melebihi cintanya kepada dirinya, anak dan semua manusia dan juga melebihi harta bendanya, surga dan bidadari yang ada di dalamnya. Malah banyak juga orang mu’min yang mencintai Abu Bakar dan ‘Umar melebihi cinta mereka kepada diri sendiri.
 Diceritakan kepada kami bahwa Jundar sedang berada di gunung Al Biqa’ lalu ia mendengar seorang lelaki mengumpat Abu Bakar. Jundar lalu menghunus pedangnya dan memenggal kepala orang yang mengumpat tersebut. Seandainya Jundar mendengar lelaki itu mengumpat dirinya atau orang tuanya niscaya ia tidak akan menghalalkan darah si pengumpat. Lihatlah betapa dalamnya rasa cinta sahabat kepada Nabi Saw. Mereka berkata,” Tidakkah kami bersujud kepadamu ?” “Tidak boleh, ‘ jawab beliau. Seandainya Nabi mengizinkan mereka sujud, niscaya mereka akan melakukannya dalam bentuk sujud penghormatan bukan sujud ibadah sebagaimana sujudnya saudara-saudara Yusuf kepada Yusuf.
Demikian pula sujud seorang muslim pada kuburan Nabi dalam bentuk sujud penghormatan sama sekali ia tidak dianggap kafir, hanya masuk kategori melakukan tindakan maksiat. Ia harus diberitahu bahwa tindakan ini dilarang. Begitu pula sholat menghadap kuburan beliau.
( Mu’jamu Al Syuyukh karya Al Dzahabi vol. I hlm. 73 – 74 )

Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Barokah (55-59)

Posted on 13 June 2011 by mus

TABARRUK DENGAN JUBAH NABI SAW
Dari Asma’ binti Abi Bakar bahwa sesungguhnya ia mengeluarkan jubah hijau Persia yang bertambalkan sutera yang kedua celahnya dijahit dengan sutera juga.
“Ini adalah jubah Rasulullah, “ kata Asma’,
”ia disimpan oleh ‘Aisyah. Saat ia wafat jubah ini aku ambil. Nabi pernah mengenakan jubah ini dan saya membasuhnya untuk orang-orang sakit dalam rangka memohon kesembuhan dengannya.”
( Kitabullibas wazzinah vol. III hlm. 140 ).
TABARRUK DENGAN APA YANG DISENTUH TANGAN NABI SAW
Dari Shofiyah binti Mujza’ah bahwa Abu Mahdzurah memiliki jambul di bagian depan kepalanya. Jika duduk ia membiarkan jambul itu tergerai sampai menyentuh tanah. Orang-orang berkata kepadanya,
“Kenapa tidak engkau potong saja ?”
 “Sesungguhnya Rasulullah Saw telah menyentuh jambulku ini dengan tangannya maka saya tidak akan memotongnya sampai mati,” jawabnya. 
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Thabarani dan di dalam sanadnya ada Ayyub ibnu Tsabit Al Makki. Kata Abu Hatim, “LAYUHMALU HADITSUHU.”
Demikaian dala, Majma’ Al Zawaaid vol V hlm. 165.
Dari Muhammad ibnu Abdil Malik ibnu Abu Mahdzurah dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, “Aku berkata, ”Wahai Rasulullah !, ajarilah aku cara adzan.”
Lalu beliau mengusap bagian depan kepalaku dan mengatakan, “Katakan : “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar dengan mengeraskan suaramu dan seterusnya….”
 Dalam sebuah riwayat : “Abu Mahdzurah tidak memotong dan memisah-misahkan rambut depannya karena Nabi pernah mengusapnya.” HR Al Baihaqi, Al Daruquthni, Ahmad, serta Ibnu Hibban, dan Al Nasai meriwayatkannya senada dengan hadits ini. 
TABARRUK DENGAN GELAS NABI DAN MASJID YANG NABI SHOLAT DI DALAMNYA
Dari Abu Burdah, ia berkata, “Saya tiba di Madinah dan disambut oleh Abdullah ibnu Salam. “Mari pergi ke rumah, engkau akan kuberi minum dalam gelas yang pernah digunakan minum Rasulullah dan engkau sholat di masjid yang beliau sholat di dalamnya,” ajak Abdullah ibnu Salam. Akhirnya saya pergi bersama Abdullah dan ia memberi saya minum, memberi makan kurma dan sholat di masjid Nabi.
HR Al Bukhari dalam Kitabu Al I’tisham bi Al Kitab wa Al Sunnah. 
TABARRUK DENGAN TEMPAT TELAPAK KAKI NABI SAW
Dalam hadits Abu Mijlaz terdapat keterangan bahwa Abu Musa berada antara Makkah dan Madinah lalu ia sholat ‘Isya’ dua rakaat kemudian berdiri melaksanakan satu rakaat sholat witir dengan membaca 100 ayat dari surat Al Nisaa’. “Saya tidak menyia-nyiakan kesempatan dengan menaruh kedua telapak kakiku pada tempat di mana Rasulullah dulu meletakkan kedua telapak kakinya dan saya membaca apa yang dulu dibaca beliau Saw.”
 HR Al Nasa’i vol. III hlm. 246.
TABARRUK DENGAN RUMAH YANG PENUH BERKAH
Dari Muhammad ibnu Sauqah dari ayahnya, ia berkata, “Saat ‘Amr ibnu Harits membangun rumahnya saya datang kepadanya untuk menyewa sebagian rumah tersebut.
“Apa yang akan kamu lakukan,” tanya ‘Amr.
“Saya ingin duduk di rumah itu dan melakukan jual beli,” kataku.
‘Amr berkata, “Saya katakan : Sungguh saya akan menyampaikan kepadamu mengenai rumah ini, sebuah hadits bahwa rumah ini adalah rumah yang memberi keberkahan kepada orang yang tinggal di dalamnya, dan orang yang melakukan jual beli di tempat itu. Demikian itu karena saya datang kepada Nabi dan di dekat beliau diletakkan uang. Lalu beliau mengambil beberapa dirham dengan telapak tangannya dan menyerahkannya kepadaku.
“Wahai ‘Amr, ambillah beberapa dirham ini sampai kamu berfikir di manakah kamu akan meletakkannya.”
 Dirham-dirham itu adalah pemberian Rasulullah untukku.
Lalu aku pun mengambil dirham-dirham tersebut kemudian saya tinggal beberapa lama hingga saya tiba di Kufah dan ingin membeli sebuah rumah. “Wahai anakku !, jika engkau ingin membeli rumah dan dan sudah menyiapkan uangnya, beritahulah aku,” kata ibuku.
Saya pun melaksanakan perintah ibu. Kemudian saya datang kepada ibu lalu memangginya. Lalu ibu datang dan uang sudah diletakkan. Ibu mengeluarkan sesuatu beserta dirham-dirham tersebut lalu dengan tangan mencampurkannya dengan dirham.
“Bu,” kataku, “apa sih ini.”
“Anakku !, ini adalah dirham-dirham yang kamu datang membawanya dan kamu mengira Rasulullah telah memberikannya dengan tangan beliau. Saya tahu bahwa rumah ini memberikan keberkahan bagi orang yang duduk di dalamnya dan bagi yang melakukan jual beli di tempat itu.”
HR Al Thabarani dalam Al Kabir dan Abu Ya’la vol. IV hlm 111 Majma’ al Zawaid. 

   

Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Barokah (52-54)

Posted on 11 June 2011 by mus

TABARRUK DENGAN LOKASI YANG DIJADIKAN TEMPAT SHOLAT NABI SAW :
Dari Nafi’ bahwa ‘Abdullah ibnu ‘Umar bercerita kepadanya bahwa Nabi Saw melaksanakan sholat di masjid kecil yang terletak di bawah masjid yang ada di bukit Rauhaa’. Abdullah sendiri mengetahui lokasi di mana beliau melaksanakan sholat. Ia berkata, “Di sana dari arah kananmu ketika kamu berdiri untuk sholat. Masjid tersebut berada di tepi jalan sebelah kanan ketika Anda pergi ke Makkah. Jarak antara masjid itu dan masjid besar itu sejauh lemparan batu atau semisal itu.” HR Al Bukhari.
TABARRUK DENGAN TEMPAT YANG DISENTUH MULUT NABI SAW :
Imam Ahmad dan perawi lain meriwayatkan dari Anas bahwa Nabi Saw masuk menemui Ummu Sulaim dan di rumah terdapat kantong air dari kulit yang tergantung. Lalu beliau minum air dari mulut kantong air tersebut dalam keadaan tidur. Ummu Sulaim kemudian memotong mulut kantong kulit itu yang kini berada di tangan saya.
 Maksud dari hadits ini adalah bahwa Ummu Sulaim memotong mulut kantong kulit yang merupakan tempat beliau menelan air minum dan mulut kantong itu ia rawat di rumahnya dengan alasan memohon keberkahan dari peninggalan beliau. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Thabarani dan di dalam sanadnya ada Al Bara’ ibnu Zaid yang hanya disebutkan oleh Abdul Karim Al Jazari. Ahmad tidak menilai Al Bara’ sebagai perawi lemah. Adapun perawi lain sesuai dengan kriteria perawi hadits shahih. 
TABARRUK DENGAN MENCIUM TANGAN ORANG YANG 
MENYENTUH RASULULLAH SAW
Dari Yahya ibnu Al Harits Al Dzimari, ia berkata, “Saya bertemu dengan Watsilah ibnu Al Asqa’ RA. “Apakah engkau telah membai’at Rasulullah dengan tanganmu ini ?” tanyaku.
 “Benar,” jawab Yahya.
“Julurkan tanganmu, aku akan menciumnya !” aku memohon.
 Ia kemudian mengulurkan tangannya dan aku mencium tangan tersebut.
  Al Haitsami berkata dalam vol. VIII hlm 42 : Di dalam hadits ini ada Abdul Malik Al Qari yang tidak saya kenal sedang perawi-perawi lainnya adalah tsiqat. 
Dalam versi Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’ vol. IX hlm 306 dari Yunus ibnu Maisarah ia berkata, “Kami berkunjung kepada Yazid ibnu Al Aswad. Lalu datang Watsilah ibnu Al Asqa’. Waktu Yazid melihat Watsilah, ia menjulurkan tangannya memegang tangan Watsilah kemudian mengusapkan tangan tersebut ke wajahnya. Hal ini dilakukan karena Watsilah membai’at Rasulullah. “Wahai Yazid !, apa anggapanmu kepada Tuhanmu ?” tanya Watsilah. “Baik,” jawab Yazid. “Berbahagialah, karena saya mendengar Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT berfirman :
 أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِيْ بِيْ إِنْ خَيْرًا فَخَيْرٌ , وَإِنْ شَرًّا فَشَرٌّ .
Aku tergantung anggapan hamba-Ku terhadap-Ku. Jika ia beranggapan baik maka Aku pun bersikap baik. Jika buruk maka Aku-pun bersikap buruk.”
Dalam Al Adab Al Mufrad hlm. 144 Al Bukhari meriwayatkan dari Abdurrahman ibnu Razin, ia berkata, “Aku berjalan melewati Ribdzah lalu dikatakan kepadaku, “Di sini terdapat Salamah ibnu Al Akwa’ RA. Kemudian aku mendatangi dan memberi salam kepadanya. Lalu Salamah menjulurkan kedua tangannya dan berkata, “Saya telah membai’at Nabi Saw dengan kedua tanganku ini.” Salamah mengeluarkan telapak tangannya yang besar seperti telapak kaki unta. Kemudian kami berdiri dan menciumi tangannya.
Ibnu Sa’ad vol. IV hlm 39 meriwayatkan hadits yang sama dari Abdurrahman ibnu Zaid.
Al Bukhari juga meriwayatkan dalam Al Adab Al Mufrad hlm 144 dari Ibnu Jad’an, ia berkata, “Tsabit bertanya kepada Anas RA, “Apakah engkau menyentuh Nabi dengan tanganmu ?”. “Betul,” jawab Anas. Lalu Tsabit mencium tangan Anas. 
Al Bukhari juga meriwayatkan dalam Al Adab Al Mufrad hlm 144 dari Shuhaib, ia berkata, “Saya melihat Ali ra mencium tangan dan kedua kaki Abbas RA.”
Dari Tsabit, ia berkata, “Jika aku datang kepada Anas maka ia diberi tahu posisiku. Lalu aku masuk menemuinya dan memegang kedua tangannya untuk aku ciumi. “Kedua tanganmu ini telah menyentuh Rasulullah,” kataku. Dan saya juga mencium kedua matanya lalu berkata,”Kedua mata ini telah melihat Rasulullah.”
Hadits di atas ini disebutkan oleh Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Al Mathalib Al ‘Aliyah vol. II hlm. 111. Al Haitsami berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan para perawinya sesuai dengan kriteria perawi hadits shahih kecuali Abdullah ibnu Abi Bakar Al Maqdimi yang statusnya tsiqat dan tidak dikomentari oleh Al Bushairi. Demikian dalam Majma’ Al Zawaaid vol. IX hlm. 325.
Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Barokah (48-51)

Posted on 11 June 2011 by mus

HADITS BARAKAH PELAYAN UMMU HABIBAH RA
Al Hafidh Ibnu Hajar mengatakan : Abdurrazaq meriwayatkan dari Ibnu Juraij, ia berkata, “Saya dikabari bahwa Nabi SAW kencing di dalam gelas terbuat dari kayu lalu gelas itu ditaruh di bawah tempat tidur beliau. Kemudian beliau datang namun ternyata gelas itu sudah kosong. Nabi pun bertanya kepada seorang perempuan bernama Barakah, pelayan Ummu Habibah yang datang bersama Ummu Habibah dari Habasyah. “Di manakah air seni yang ada dalam gelas ?”
 “Saya minum,” jawab Barakah.
“Sehat, wahai Ummu Yusuf,” lanjut Nabi.
 Ummu Yusuf adalah gelar untuk Barakah. Berkat minum air seni Nabi, Barakah tidak pernah mengalami sakit sama sekali hingga sakit yang membuatnya meninggal dunia.”
(Al Talkhish Al Khabir fi Takhriji Ahaditsi Al Rafi’I Al Kabir vol. I hlm. 32).
Kataku : “Hadits di atas telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al Nasa’i secara ringkas. Al Hafidh Al Suyuthi berkata, “Hadits ini telah disempurnakan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Isti’aab dan di dalamnya terdapat sebagai berikut : Sesungguhnya Nabi bertanya kepada Barakah tentang air seni yang berada dalam gelas. “Saya telah meminumnya,” jawab Barakah. Ibnu ‘Abdil Barr lalu menyebutkan kelanjutan hadits.
( Syarhu Al Suyuthi ‘ala Sunan Al Nasaa’i vol. I hlm. 32 ).
HADITS UMMU AIMAN RA
Al Imam Al Hafidh Al Qasthalani berkata dalam Al Mawaahib : Al Hasan ibnu Sufyan dalam musnadnya, Al Hakim, Al Daruquthni, Al Thabarani, dan Abu Nu’aim meriwayatkan dari haditsnya Abu Malik Al Nakha’i dari Al Aswad ibnu Al Qais dari Nabih Al ‘Anazi dari Ummu Aiman, ia berkata, ““Suatu malam Nabi bangkit berdiri menuju kendi yang ada di samping rumah lalu beliau kencing pada tempat itu. Kemudian pada malam itu saya bangun dan merasa haus. Lalu saya minum dari isi kendi tersebut tanpa menyadari isinya adalah air kencing. Saat pagi tiba beliau berkata, “Wahai Ummu Aiman!, bangunlah dan tumpahkan apa yang ada dalam kendi itu.”
 Demi Allah saya telah meminum isinya,” jawab Ummu Aiman.
“Rasulullah pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya lalu berkata, “Sesungguhnya setelah hari ini perut kamu tidak akan merasakan sakit selamanya.”
 Al Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Al Talkhish, “Ibnu Dihyah menilai shahih bahwa kedua hadits di atas terjadi dalam dua persoalan berbeda untuk dua perempuan yang berbeda pula. Hal ini jelas dilihat dari perbedaan rangkaian kalimat dan juga jelas bahwa Barakah Ummu Yusuf bukanlah Barakah Ummu Aiman, mantan budak Rasulullah SAW.
( FAIDAH ) :
Dalam riwayat Salma, istri Abu Rafi’ terdapat keterangan bahwa ia minum sebagian air yang digunakan mandi oleh Rasulullah SAW lalu beliau berkata kepadanya, “Allah telah mengharamkan badanmu masuk neraka.” HR Al Turmudzi dalam Al Ausaath dari haditsnya Salmaa. Ada kelemahan dalam sanad hadits ini.
Demikian dalam Al Talkhish vol. I hlm. 32
.Al Qasthalani berkata, “Terdapatnya kelemahan pada sanad adalah pandangan yang dikemukakan Syaikhul Islam Al Bulqini. Hadits-hadits di atas mengindikasikan bahwa air seni dan darah Nabi SAW itu suci
HADITS SARAH PELAYAN UMMU SALAMAH RA
Al Thabarani meriwayatkan dari Hukaimah binti Umaimah dari ibunya, ia berkata :  
كَانَ لِلنَّبِيِّ قَدَحٌ مِنْ عِيْدَانٍ يَبُوْلُ فِيْهِ وَيَضَعَهُ تَحْتَ سَرِيْرِهِ , فَقَامَ فَطَلَبَهُ فَلَمْ يَجِدْهُ , فَسَأَلَ فَقَالَ : أَيْنَ الْقَدَحُ ؟ قَالُوْا : شَرِبَتْهُ سَرَةٌ خَادِمٌ ِلأُمِّ سَلَمَةَ الَّتِيْ قَدِمَتْ مَعَهَا مِنْ أَرْضِ الْحَبَشَةِ فَقَالَ النَّبِيُّ : لَقَدْ اِحْتَظَرَتْ مِنَ النَّارِ بِحَظَّارٍ
Nabi Saw memiliki gelas kayu yang digunakan untuk menampung air seni beliau dan ditaruh di bawah tempat tidur. Saat beliau bangun beliau mencarinya tapi tidak menemukan gelas itu. Lalu beliau bertanya, “Di manakah gelas?” Para sahabat menjawab,”Isi gelas diminum oleh Sarrah pelayan Ummu Salamah yang datang bersama Ummu Salamah dari Habasyah.” “Ia telah memagari dirinya dari api neraka dengan pagar yang kuat,” jawab Nabi selanjutnya. 
Al Haitsami dalam vol. VIII hlm. 271 berkata, “Para perawi hadits ini sesuai dengan kriteria perawi hadits shahih kecuali Abdullah ibnu Ahmad ibnu Hanbal dan Hukaimah. Keduanya adalah perawi yang kuat ( tsiqah ).
PANDANGAN ULAMA MENYANGKUT TOPIK TABARRUK DENGAN 
DARAH DAN AIR SENI NABI SAW
Dalam syarh Al Muhadzdzab Al Imam Muhyiddin Al Nawawi mengatakan, “Ulama yang menilai kesucian air seni dan darah Nabi Saw menggunakan dua hadits yang telah dikenal sebagai dalil. Yaitu hadits :
·          Sesungguhnya Abu Thaibah seorang tukang bekam membekam Nabi Saw dan meminum darahnya sedang beliau tidak mengingkari tindakan Abu Thaibah ini
·         dan hadits : Sesungguhnya seorang perempuan meminum air seni beliau dan beliau tidak mengingkarinya.
Status hadits Abu Thaibah itu lemah sedang hadits perempuan yang meminum air seni beliau itu shahih yang diriwayatkan oleh Al Daruquthni. Al Daruquthni berkata, “Hadits tentang perempuan yang minum air seni Nabi ini statusnya hasan shahih. Dan hal ini secara analogi cukup dijadikan sebagai argumen akan kesucian segala sesuatu yang dikeluarkan oleh tubuh Nabi. Selanjutnya Al Nawawi menyatakan, “Bahwa Al Qadli Husain berkata, “Yang paling shahih ( Al Ashahh ) memastikan kesucian segala sesuatu yang dikeluarkan oleh tubuh Nabi.” Dalam mengomentari pertanyaan mengapa beliau membersihkan hal-hal yang dikeluarkan oleh tubuh beliau, Al Nawawi menjawab bahwa  kesunnahan.”
Syarh Al Muhadzdzab vol. I hlm. 233.
Al Imam Al ‘Allamah Badruddin Al ‘Aini pensyarah Shahih Al Bukhari dalam kitabnya ‘Umdatul Qaari vol II hlm. 35 menyatakan, “Adapun rambut Nabi Saw itu dimuliakan, diagungkan serta dikeluarkan dari hukum najis.
Saya katakan, “Ucapan Al Mawardi : “Adapun rambut Nabi maka pendapat madzhab yang shahih itu memastikan kesuciannya”, mengindikasikan bahwa mereka ( Wahhabi ) memiliki pendapat yang berbeda dengan madzhab shahih. Na’udzubillah dari pendapat ini. Sebagian pengikut madzhab Syafi’i telah melanggar ijma’ dan hampir keluar dari lingkaran agama Islam di mana mereka mengatakan bahwa dalam rambut Nabi ada dua pandangan. Mustahil status rambut Nabi diperselisihkan. Mengapa mereka sampai berpandangan demikian ? Padahal telah disebutkan tentang kesucian hal-hal yang dikeluarkan oleh tubuh Nabi, lebih-lebih rambut beliau yang mulia.
Selanjutnya Al ‘Aini berkata, “Terdapat banyak hadits yang menerangkan mereka yang telah meminum darah Nabi. Di antaranya Abu Thaibah Al Hajjam ( tukang bekam ), seorang budak Qurays yang membekam beliau. Abdullah ibnu Al Zubair sendiri pernah meminum darah Nabi seperti diriwayatkan Al Bazzar, Al Thabarani, Al Hakim, Al Baihaqi, dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’. Diriwayatkan dari Ali bahwa ia pernah meminum darah Nabi. Diriwayatkan pula bahwa Ummu Sulaim pernah meminum air kencing Nabi. Hal ini diriwayatkan oleh Al Hakim, Al Daruquthni, Al Thabarani dan Abu Nu’aim. Dalam Al Awsath pada riwayat Salmaa, istri Abu Rafi’, Al Thabarani meriwayatkan bahwa Salmaa meminum sebagian dari air yang digunakan untuk mandi oleh Nabi Saw lalu beliau berkata kepadanya, “Allah telah mengharamkan badanmu masuk neraka.”
Al Hafidh Al Qasthalani dalam Al Mawahib mengomentari pendapat Al Nawawi dari Al Qadli Husain, “Pendapat yang ashahh ( paling shahih ) adalah memastikan kesucian hal-hal yang dikeluarkan oleh badan Nabi ( Al Fadlalat ).” Abu Hanifah juga berpendapat seperti ini sebagaimana dituturkan oleh Al ‘Aini. Syaikhul Islam Ibnu Hajar menyatakan, “Sungguh banyak dalil-dali yang menunjukkan kesucian hal-hal yang dikeluarkan oleh badan Nabi Saw ( Al Fadlalat ).” Para Aimmah menilai kesucian ini termasuk keistimewaan beliau Saw.

 

Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Barokah (45-47)

Posted on 11 June 2011 by mus

HADITS DARI SUFAINAH MAULA NABI SAW
Al Thabarani meriwayatkan dari Safinah RA, ia berkata : 
  اِحْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ : حُذْ هَذَا الدَّمَ فَادْفِنْهُ مِنَ الدَّوَابِّ وَالطَّيْرِ وَالنَّاسِ , فَتَغَيَّبْتَ فَشَرِبْتُهُ , ثُمَّ ذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَضَحِكَ . (
Nabi SAW melakukan bekam lalu beliau berkata, “Ambillah darah ini lalu kuburlah agar tidak diminum oleh binatang, burung dan manusia.” Saya kemudian bersembunyi dan meminum darah itu. Selanjutnya hal ini saya sampaikan kepada beliau dan beliau tertawa.
Kata Al Haitsami dalam vol. VIII hlm. 280 : “Para perawi hadits riwayat Al Thabarani itu kuat.
HADITS MALIK IBNU SINAN RA
Dalam Sunan Sa’id ibnu Manshur dari jalur ‘Amr ibnu Al Sa’ib bahwasanya sampai kepada ‘Amr bahwa Malik ibnu Sinan ayah dari Abu Sa’id Al Khudlri ketika Rasulullah terluka pada wajah beliau yang mulia dalam perang Uhud maka Malik menghisap luka Nabi sampai luka tersebut bersih dari darah dan tampak daerah yang terluka setelah dihisap berwarna putih. “Muntahkan darah itu ! perintah Nabi kepadanya.
“Saya tidak akan memuntahkannya selamanya,” jawabnya
 lalu ia pun menelan darah yang dihisapnya.
 مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا فَاسْتَشْهَدَ بِأُحُدٍ
Barangsiapa yang ingin melihat lelaki penghuni surga maka lihatlah kepadanya,” kata Nabi.
Akhirnya Malik mati syahid dalam medan perang Uhud. 
 Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Al Thabarani yang di dalamnya tercantum : Nabi SAW bersabda :
 مَنْ خَالَطَ دَمِيْ دَمَهُ لاَ تَمَسَّهُ النَّارُ 
Siapa yang mencapur darahnya dengan darahku, ia tidak akan terkena api neraka.” 
Kata Al Haitsami, “Dalam isnad hadits ini saya tidak melihat perawi yang disepakati dla’if. 
 Sa’id ibnu Manshur juga meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda :
 مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ  اِلَى رَجُلٍ خَالَطَ دَمِيْ دَمَهُ فَالْيَنْظُرْ إِلَى مَالِكٍ بْنِ سِنَانٍ
Siapa yang merasa senang melihat lelaki yang mencampur darahku dengan darahnya maka hendaklah melihat Malik ibnu Sinan.
TUKANG BEKAM LAIN YANG MEMINUM DARAH NABI SAW
Dalam Al Dlu’afaa’ Ibnu Hibban meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Seorang budak milik sebagian suku Qurays membekam Nabi SAW. Setelah selesai dari membekam ia mengambil darah dan pergi membawanya menuju belakang tembok. Ia menoleh ke kanan dan ke kiri dan ia tidak melihat siapapun. Lalu ia meminum darah Nabi sampai tuntas lalu datang kepada Nabi. Beliau memandang wajah budak itu dan bertanya, “Celaka kamu, apa yang kamu lakukan terhadap darah ?”
 “Saya sembunyikan di belakang tembok,” jawab budak.
“Di mana kamu menyembunyikan darah ?” tanya Nabi lagi.
“Wahai Rasulullah !, saya tahan darahmu dari saya tumpahkan ke tanah. Darah itu ada dalam perutku,” jawab sang budak.
 “Pergilah !, engkau telah melindungi dirimu dari api neraka,” kata Nabi.
 ( Disebutkan oleh Al Qasthalani dalam Al Mawaahib Al Laadunniyyah ).

Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Barokah ( 44 )

Posted on 11 June 2011 by mus

TABARRUK DENGAN DARAH NABI SAW
Hadits Abdullah ibnu Zubair RA :
Dari ‘Amir ibnu Abdullah ibn Zubair bahwa ayahnya menceritakan kepadanya bahwa ia datang kepada Nabi SAW pada saat beliau sedang melakukan bekam. Setelah Nabi selesai berbekam beliau berkata :  
 يَاعَبْدَ اللهِ ! اِذْهَبْ بِهَذَا الدَّمِ فَاَهْرِقْهُ حَيْثُ لاَ يَرَاكَ أَحَدٌ , فَلَمَّا بَرَزَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ عَدَلَ إِلَى الدَّمِ فَشَرِبَهُ , فَلَمَّا رَجَعَ قَالَ : يَاعَبْدَ الله ! مَا صَنَعْتَ بِالدَّمِ ؟ قَالَ : جَعَلْتُهُ فِيْ أَخْفَى مَكَانٍ عَلِمْتُ أَنَّهُ يَخْفَى عَنِ النَّاسِ , قَالَ : لَعَلَّكَ شَرِبْتَهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ , فَقَالَ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِمَ شَرِبْتَ الدَّمَ ؟ وَيْلٌ لِلنَّاسِ مِنْكَ وَوَيْلٌ لَكَ مِنَ النَّاسِ .
  “Wahai Abdullah, pergilah dan tumpahkanlah darah ini di tempat yang tidak diketahui orang.” Ketika Abdullah keluar meninggalkan Rasulullah ia mendekati darah tersebut dan meminumnya. Ketika ia kembali, Nabi bertanya, “Apa yang kamu lakukan terhadap darah?”
 “Saya letakkan darah tersebut dalam tempat paling tersembunyi yang saya tahu bahwa tempat itu tersembunyi dari manusia,” jawab Abdullah ibnu Zubair. 
“Paling engkau meminumnya.”“Benar.”
“Celakalah manusia karena kamu dan celakalah kamu karena mereka,” kata Nabi.
  Berkata Abu Musa : Berkata Abu Qasim : Orang-orang menganggap bahwa kekuatan yang dimiliki Abdullah ibnu Zubair adalah akibat meminum darah Nabi SAW. (Al Ishabah vol. II hlm. 310).
Al Hakim meriwayatkan pada vol. III hlm 554 dan Thabarani semisal hadits dari Abdullah ibnu Abbas di atas. Al Haitsami berkata dalam vol. VIII hlm. 270 : Hadits di atas diriwayatkan oleh Al Thabarani dan Al Bazzar dengan singkat. Para perawi Al Bazzar adalah para perawi yang sesuai dengan kriteria hadits shahih kecuali Hunaid ibnu Al Qasim yang nota bene tsiqah (kredibel). 
Ibnu ‘Asakir juga meriwayatkan semisal hadits riwayat Ahmad sebagaimana dijelaskan dalam Al Kanzu vol. VII hlm. 57 besertaan dengan menyebut ucapan Abu ‘Ashim. Dalam sebuah riwayat disebutkan : Berkata Abu Salamah : “Para sahabat menilai bahwa kekuatan yang dimiliki Abdullah ibnu Al Zubair berasal dari kekuatan darah Rasulullah SAW. 
Dalam versi Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’ vol. I hlm. 33 dari Kaisan maula Abdullah ibnu Al Zubair RA berkata :  
دَخَلَ سَلْمَانُ رَضِيَ الله عَنْهُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِذًا عَبْدُ الله ابْنُ الزُّبَيْرِ مَعَهُ طَسْتٌ يَشْرَبُ مَا فِيْهَا , فَدَخَلَ عَبْدُ اللهِ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ فَقَالَ لَهُ : فَرَغْتَ ؟ قَالَ : نَعَمْ , قَالَ سَلْمَانُ : مَا ذَاكَ يَارَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : أَعْطَيْتُهُ غُسَالَةَ مَحَاجِمِى يَهْرِيْقُ مَا فِيْهَا , قَالَ سَلْمَانُ : ذَاكَ شَرِبَهُ وَالَّذِيْ بَعَثَكَ بِالْحَقِّ , قَالَ : شَرِبْتَهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ , قَالَ : لِمَ ؟ قَالَ : أَحْبَبْتُ أَنْ يَكُوْنَ دَمُ رَسُوْلِ اللهِ فِيْ جَوْفِيْ , فَقَامَ وَرَبَتْ بِيَدِهِ عَلَى رَأْسِ ِابْنِ الزُّبَيْرِ , وَقَالَ : وَيْلٌ لَكَ مِنَ النَّاسِ وَوَيْلٌ لِلنَّاسِ مِنْكَ لاَ تَمَسَّكَ النَّارُ ِإلاَّ قَسَمَ الْيَمِيْنِ .
 “Salman masuk menemui Rasulullah SAW. Kebetulan ada Abdullah ibnu Al Zubair yang membawa sebuah baskom dan sedang meminum isinya. Abdullah lalu masuk menemui beliau.
“Sudah selesai ?” tanya beliau.
“Sudah,” jawab Abdullah.
“Apa itu ?, wahai Rasulullah !” tanya Salman.
“Saya berikan kepada Abdullah wadah yang berisi bekas darah bekamku untuk dibuang isinya, “ jawab Nabi.
 “Demi Dzat yang mengutusmu dengan haq, ia telah meminumnya, “ lanjut Salman.
 Nabi pun bertanya kepada Abdullah, “Apa kamu meminumnya ?”
 “Benar,” jawab Abdullah.
 “Mengapa.”
“Saya ingin darah Rasulullah ada dalam perutku.”
Nabi lalu bangkit berdiri dan mengusap kepala Abdullah dengan tangan beliau dan berkata, “Celakalah manusia karena kamu dan celakalah kamu karena mereka. Neraka tidak akan menyentuhmu kecuali sumpah”
Ibnu ‘Asakir meriwayatkan dari Salman semisal hadits ini dengan singkat dan para perawinya adalah para perawi yang kredibel. ( tsiqaat ). Demikian dalam Al Kanzu VII hlm. 56. Al Daruquthni dalam Sunannya meriwayatkan hadit semisal. 
Dalam sebuah riwayat : Bahwa Abdullah ibnu Al Zubair ketika meminum darah Rasulullah ditanya oleh Nabi SAW, “Apa yang mendorongmu melakukan hal ini ?”
 “Saya yakin bahwa darahmu tidak akan terkena api neraka Jahannam maka karena alasan inilah aku meminumnya,” jawab Abdullah.
 “Celakalah kamu karena manusia,” ujar Nabi SAW.
 Versi Ad-Daruquthni dari haditsnya Asmaa’ binti Abi Bakr semisal hadits di atas dan di dalamnya berisi sbb : “Api neraka tidak akan menyentuhmu.”
 Dalam Kitabu Al Jauhari Al Maknuni fi Dzikri Al Qabaaili wa Al Buthuni sbb : “Ketika Abdullah minum darah Nabi SAW maka mulutnya menebarkan bau harum misik dan bau ini tidak pernah hilang dari mulutnya sampai ia disalib.”
(Al Mawaahib karya Al Hafidh Al Qasthalani). 

Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Barokah (41-43)

Posted on 11 June 2011 by mus

TABARRUK DENGAN KERINGAT NABI SAW :
1.      Dari ‘Utsman dari Anas bahwa Ummu Sulaim menggelar alas dari kulit untuk Nabi. Lalu beliau tidur siang dengan menggunakan alas itu di tempat Ummu Sulaim. “Jika Nabi telah tertidur,” kata Anas, “maka Ummu Sulaim mengambil keringat dan rambut beliau lalu dimasukkan dalam botol kemudian dicampurkan ke dalam minyak wangi sukk.” “Menjelang wafat Anas ibnu Malik berwasiat agar rambut dan keringat Nabi dimasukkan dalam ramuan obat yang dimasukkan pada kafannya, dari wewangian sukk.” Kata ‘Utsman, “Rambut dan keringat itu ditaruh di ramuan obatnya yang dimasukkan pada kafan.”
HR. Al Bukhari dalam Kitabul Isti’dzan man Zara Qauman Faqaala ‘Indahum.
2.       Dalam sebuah riwayat dari Muslim berbunyi : “Nabi masuk menemui kami lalu beliau tidur siang dan berkeringat. Kemudiaan ibuku datang membawa botol lalu memasukkan keringat Nabi ke dalamnya. Nabi pun akhirnya terbangun dan bertanya, “Wahai Ummu Sulaim !, apa yang kamu lakukan ?” “Ini adalah keringatmu yang aku campurkan pada wewangianku. Keringat ini adalah wewangian paling harum,” jawab Ummu Sulaim.
3.      Dalam riwayat Ishaq ibnu Abi Thalhah sebagai berikut : “Nabi berkeringat lalu keringat itu dikumpulkan oleh Ummu Sulaim dalam sepotong kulit kuno lalu diseka dan diperas dimasukkan dalam botol-botol miliknya hingga akhirnya Nabi terbangun dan bertanya, “Apa yang kamu lakukan ?”
Kami mengharapkan keberkahan keringatmu untuk anak-anak kecil kami,” jawab Ummu Sulaim.
“Kamu benar,” lanjut Nabi.
Dalam riwayat Abu Qilabah sebagai berikut : “Ummu Sulaim mengumpulkan keringat Nabi dan dimasukkan dalam wewangian dan botol. “Apa ini ? tanya Nabi.
 “Keringatmu yang saya campurkan ke dalam wewangianku,” jawab Ummu Sulaim. 
Dari riwayat-riwayat di atas bisa disimpulkan bahwa Nabi melihat apa yang dilakukan Ummu Sulaim dan membenarkan tindakannya itu. Tidak ada kontradiksi antara ucapan Ummu Sulaim bahwa ia mengumpulkan keringat Nabi untuk dicampurkan ke dalam wewangiannya dengan ucapannya untuk mengharap keberkahan. Justru bisa dipahami bahwa ia melakukannya untuk dua alasan tersebut.
Fathul Baari vol. XI hlm. 2.

TABARRUK DENGAN MENYENTUH KULIT NABI SAW :

 

Dari Abdurrahman ibnu Abi Laila dari ayahnya, ia berkata, “Usaid ibnu Hudlair adalah seorang lelaki yang shalih, suka tertawa dan jenaka. Saat ia bersama Rasulullah ia sedang bercerita di hadapan orang-orang dan membuat mereka tertawa. Rasulullah lalu memukul pinggangnya.
“Engkau telah membuatku merasa sakit,” kata Usaid.
“Silahkan membalas,” jawab Nabi.
 “Wahai Rasulullah, engkau mengenakan qamis sedang saya tidak,” ujar Usaid. “Lalu,” kata ayah Abdurrahman, “beliau melepas qamisnya dan Usaid merangkul beliau dan menciumi pinggang beliau.”
“Ayah dan ibuku menjadi tebusanmu, wahai Rasulullah, saya menginginkan ini,” kata Usaid.
 Kata Al Hakim, “Hadits ini isnadnya shahih namun Al Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya.” Al Dzahabi juga sependapat dengan Al Hakim. “Hadits ini shahih,” kata Al Dzahabi.
Ibnu ‘Asakir juga meriwayatkan dari Abu Laila hadits yang sama dengan hadits ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam Al Kanzu vol. VII hlm. 701.
Saya berkata, “Hadits semisal juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al Thabarani dari Abu Laila, sebagaimana terdapat dalam AL Kanzu vol. IV hlm. 43.
Ibnu Ishaq meriwayatkan dari Hibban ibnu Wasi’ dari beberapa guru dari kaumnya bahwa Rasulullah meluruskan barisan para sahabatnya dalam perang Badar. Beliau membawa anak panah di tangan untuk meluruskan barisan mereka. Lalu lewat Sawad ibnu Ghazyah, sekutu bani ‘Adi ibnu Al Najjar. Ia keluar dari barisan perang. Beliau kemudian memukul perutnya dengan anak panah sambil berkata, “Luruslah, wahai Sawad !”
“Wahai Rasulullah !, engkau telah menyakitiku padahal Allah mengutusmu dengan membawa kebenaran dan keadilan. Berilah kesempatan bagi saya untuk membalasmu dengan setimpal, “ujar Sawad.
Rasulullah kemudian menyingkap badannya. “Silahkan membalas, “perintah Nabi.
Tiba-tiba Sawad merangkul dan mencium perut Nabi.
“Apa yang mendorongmu melakukan hal ini, wahai Sawad, “tanya Nabi.
 “Telah Tiba apa yang engkau bisa dilihat. Maka saya ingin akhir waktu pertemuan denganmu, agar kulitku menyentuh kulitmu, “jawab Sawad.
 Akhirnya rasululullah mendoakan Sawad mendapat kebaikan.
Demikian dari Al Bidayah wa Al Nihayah vol VI hlm. 271. 
Abdurrazaq meriwayatkan dari Al Hasan bahwa Nabi SAW bertemu dengan seorang lelaki yang menggunakan semir kuning. Tangan beliau sendiri memegang pelepah kurma. “Tumbuh tanaman waras,”kata Nabi.
 Lalu beliau menusuk perut lelaki tersebut dengan pelepah kurma dan berkata, “Bukankah saya telah melarangmu melakukan ini ( keluar dari barisan ) ?”
 Tusukan beliau menimbulkan luka berdarah pada perut lelaki itu.
“Pembalasan sepadan, wahai Rasulullah !” ujar sang lelaki.
“Apakah kepada Rasulullah kamu berani meminta pembalasan, “tanya orang-orang.
“Tidak ada kulit siapapun yang memiliki kelebihan atas kulitku,” jawabnya.
 Lalu Rasulullah menyingkap perutnya kemudian berkata, “Balaslah dengan sepadan !”
“Saya tidak akan membalas, agar engkau memberiku syafaat kelak di hari kiamat,” jawab lelaki itu.
Demikian dikutip dari Al Kanzu vol. XV hlm. 91.
Dalam vol. III hlm 72 Ibnu Sa’ad meriwayatkan dari Al Hasan bahwa Rasulullah SAW melihat Sawad ibnu ‘Amr berselimut. Demikian dikatakan Ismail. Lalu Nabi bekata, “ Tumbuh tumbuh, tanaman waras tanaman waras.” Kemudian Nabi menusuk perut Sawad dengan kayu atau siwak. Perut Sawad pun bergoyang dan ada bekas tusukan. Lalu Ibnu Sa’ad menuturkan hal yang sama yang diriwayatkan Abdurrozaq. 
Abdurrazaq juga meriwayatkan dari Al Hasan sebagaimana disebutkan dalam Al Kanzu vol. XV hlm. 19. Al Hasan berkata, “Ada seorang lelaki Anshar yang dipanggil Sawadah ibnu ‘Amr. Ia memakai wewangian seolah-olah ‘urjun . Jika Nabi melihatnya maka ia gemetaran. Suatu hari ia datang dengan memakai wewangian. Kemudian Nabi menusukkan kayu kepadanya yang membuatnya terluka.
“Pembalasan setimpal, wahai Rasulullah !” kata lelaki itu,
 lalu beliau menyerahkan kayu kepadanya. Nabi sendiri saat itu memakai dua qamis. Kemudian beliau melepaskan kedua qamisnya. Orang-orang membentak dan menghalangi Sawadah hingga saat Sawadah sampai di tempat di mana ia dilukai Nabi ia melempar pedangnya yang tajam dan menciumi Nabi.
“Wahai Nabi Allah, saya tidak akan membalas, agar engkau memberi syafaat kepadaku di hari kiamat, “kata Sawadah.
 Al Baghawi meriwayatkan hadits yang sama sebagaimana tercantum dalam Al Ishabah vol. II hlm. 96.
HADITS TENTANG ZAHIR RA :
Rasulullah SAW bersabda, “Zahir orang kampung kami, sedang kami orang kota dia.” Beliau sendiri senang terhadap Zahir. Suatu hari beliau berjalan masuk pasar dan melihat Zahir sedang berdiri. Lalu beliau datang dari arah belakang Zahir dan dengan tangannya beliau memeluk Zahir menempelkan ke dada beliau. Zahir mengerti bahwa yang memeluknya adalah Rasulullah.
“Saya mengusapkan punggungku pada dada beliau berharap keberkahan beliau,” kata Zahir. 
 Dalam riwayat Al Turmudzi dalam Al Syamaa’il sebagai berikut : “Lalu Nabi merangkulnya dari belakang dan Zahir tidak melihat beliau. “Lepaskan, siapakah ini,” kata Zahir.
Zahir pun menoleh dan ternyata orang yang merangkulnya adalah Nabi SAW. Akhirnya ia tetap membiarkan punggungnya menempel pada dada beliau.
Rasulullah pun berkata, “Siapakah yang mau membeli budak ?”
“Wahai Rasulullah, jika saya dijual maka saya tidak akan laku,” kata Zahir.
“Di mata Allah hargamu mahal,” balas Nabi.
 Dalam riwayat Al Turmudzi pula : “Di mata Allah engkau laku” atau “Di mata Allah engkau mahal.”
(Al Mawaahib Al Laadunniyyah vol. I hlm. 297)

Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Barokah (36-40)

Posted on 11 June 2011 by mus

TABARRUK DENGAN RAMBUT NABI SAW SEPENINGGAL BELIAU :
     Dari ‘Utsman ibnu ‘Abdillah ibnu Mauhib, ia berkata, “Keluargaku mengutus saya kepada Ummu Salamah dengan membawa gelas berisi air. Lalu Ummu Salamah datang dengan membawa sebuah genta dari perak yang berisi rambut Nabi. Jika seseorang terkena penyakit ‘ain atau sesuatu hal maka ia datang kepada Ummu Salamah membawakan bejana untuk mencuci pakaian. “Saya amati genta itu dan ternyata saya melihat ada beberapa helai rambut berwarna merah,” kata ‘Utsman.
HR. Al Bukhari dalam Kitabul Libaas Baabu Maa Yudzkaru fi Al Syaibi.
     Al Imam Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menegaskan, “Waki’ telah menjelaskan hadits di atas dalam karangannya. “Genta ( Jaljal ) itu terbuat dari perak yang dibuat untuk menyimpan rambut-rambut Nabi yang ada pada Ummu Salamah. Jaljal adalah benda mirip lonceng yang terbuat dari perak, kuningan atau tembaga. Kerikil-kerikil yang bergerak-gerak dalam jaljal terkadang dibuang lalu apa yang dibutuhkan diletakkan dalam jaljal. ( Fathul Bari vol. I hlm. 353 ).
     Al Imam Al ‘Aini berkata, “Penjelasan hadits di atas intisarinya adalah bahwa Ummu Salamah memiliki beberapa helai rambut Nabi SAW yang disembunyikan dalam sebuah benda mirip genta dan orang-orang ketika mengalami sakit memohon berkah dari rambut tersebut serta memohon kesembuhan dari keberkahan rambut itu. Mereka mengambil sebagian rambut Nabi dan meletakkannya dalam wadah berisi air. Kemudian mereka meminum air yang ada rambutnya itu hingga mereka sembuh. Keluarga ‘Utsman itu mengambil sedikit dari rambut itu dan meletakkannya dalam gelas dari perak. Mereka lalu minum air yang berada dalam wadah tersebut hingga mereka sembuh. Selanjutnya mereka mengutus ‘Utsman dengan membawa gelas perak itu kepada Ummu Salamah. Ummu Salamah pun mengambil gelas itu dan meletakkannya pada genta. Lalu ‘Utsman mengamati isi genta itu dan ternyata ia melihat beberapa rambut berwarna merah. 
     Ucapan ‘Utsman : “Jika seseorang terkena penyakit ‘ain atau sesuatu hal maka ia datang kepada Ummu Salamah membawakan bejana untuk mencelup kain dst, adalah ucapan ‘Utsman ibn ‘Abdillah ibn Mauhib. Maksudnya adalah bahwa keluargaku…. Demikian penafsiran Al Kirmani. 
     Sebagian ulama mengatakan, “Maksudnya adalah bahwa orang-orang, jika salah satu dari mereka. Pendapat Al Kirmani lebih tepat, yang menjelaskan bahwa seseorang jka ia terkena penyakit ‘ain atau sesuatu hal maka keluarganya mengirimkan kepada Ummu Salamah sebuah bejana untuk mencuci pakaian yang diisi dengan air dan sedikit rambut Nabi yang berkah. Orang tersebut kemudian duduk dalam bejana tersebut hingga ia sembuh kemudian rambut itu dikembalikan lagi kepada Ummu Salamah.
( ‘Umdatul Qaari Syarhu Shahihi Al Bukhari vol. 18 hlm. 79 ). 
NABI MEMBAGI RAMBUT BELIAU KEPADA ORANG-ORANG :
Muslim meriwayatkan dari haditsnya Anas :  
 أَنّ النَّبِيَّ أَتَى مِنَى فَأَتَى الْجَمَرَةَ فَرَمَاهَا , ثُمَّ أَتَى مَنْزِلَهُ بِمِنَى وَنَجَرَ , وَقَالَ لِلْحَلِقِ : خُذْ وَأَشَارَ إِلَى جَانِبِهِ اْلأَيْمَنِ ثُمَّ اْلأَيْسَرِ , ثُمَّ جَعَلَ يُعْطِيْهِ النَّاسَ 
Bahwa Nabi SAW mendatangi Mina lalu datang ke Jamrah dan melemparnya. Kemudian mendatangi rumahnya dan menyembelih. Lalu beliau berkata kepada tukang cukur sambil menunjuk ke arah kanan lalu arah kiri, “ambillah !” Selanjutnya beliau memberikan rambutnya kepada orang-orang.”
Al Turmudzi meriwayatkan dari haditsnya Anas juga, ia berkata :  
 لمَاَّ رَأَى رَسُوْلُ اللهِ الْجَمَرَةَ نَحَرَ نُسُكَهُ ثُمَّ نَاوَلَ الْحَالِقَ شِقَّةُ اْلأَيْمَنَ فَحَلَقَهُ , فَأَعْطَاهُ أَبَا طَلْحَةَ , ثُمَّ نَاوَلَهُ شِقَّهُ اْلأَيْسَرَ فَحَلَقَهُ , فَقَالَ : اِقْسِمْ بَيْنَ النَّاسِ
 “Saat Rasulullah SAW melihat jamrah beliau menyembelih hewan sembelihan lalu mempersilahkan sisi kanan kepala kepada tukang cukur, lalu tukang cukur itu mencukur rambutnya. Kemudian Nabi memberikan rambut kepada Abu Thalhah. Kemudian beliau mempersilahkan sisi kepala kiri lalu dicukur oleh tukang cukur lalu berkata, “Bagikanlah rambut ini kepada orang-orang.” 
Riwayat Turmudzi kelihatannya menunjukkan bahwa rambut yang beliau menyuruh Abu Thalhah untuk membaginya kepada orang-orang adalah rambut kepala bagian kiri. Demikian riwayat Muslim dari jalur Ibnu ‘Uyainah. Adapun riwayat Hafsh ibn Ghiyats dan Abdul A’la adalah : Bahwa sisi kepala yang rambutnya dibagikan kepada orang-orang adalah sisi kanan. Kedua riwayat ini sama-sama dari Muslim.
PEMBAGIAN RAMBUT NABI SAW SEHELAI-SEHELAI :
Dalam riwayat hafsh versi Muslim hadits di atas menggunakan redaksi :  
فبدأ بالشق الأيمن فوزعه الشعرة والشعرتين بين الناس , ثم قال بالأيسر فصنع مثل ذلك  
Lalu Nabi mengawali dengan sisi kanan kepala kemudian beliau membagi-bagikan rambut sehelai – dua helai kepada orang-orang. Lalu beliau melakukan hal yang sama untuk sisi kiri rambut.”
Dalam riwayatnya dari Hafsh, Abu Bakar berkata :  
قَالَ لِلْحَلاَّقِ : هَاءِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى الْجَانِبِ اْلأَيْمَنِ هَكَذَا , فَقَسَمَ شَعْرَهُ بَيْنَ مَنْ يَلِيْهِ قَالَ : ثُمَّ أَشَارَ اِشَارَةً إِلَى الْحَلاَّقِ ِإلَى الْجَانِبِ اْلأَيْسَرِ فَحَلَقَهُ وَأَعْطَاهُ أُمَّ سُلَيْمٍ
 “Nabi berkata kepada tukang cukur, “Cukurlah ini !”, sambil menunjuk sisi kanan kepala. Lalu beliau membagikan rambutnya kepada orang-orang yang ada di sekitar beliau. “Kemudian memberi syarat kepada tukang cukur untuk mencukur sisi kiri kepala lalu tukang cukur mencukurnya dan beliau memberikan rambut kepada Ummu Sulaim,” lanjut Abu Bakar.
ORANG-ORANG BEREBUT MEMUNGUT RAMBUT NABI SAW :
Dalam riwayat Ahmad dalam Al Musnad terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa Nabi SAW menyuruh Anas mengirimkan rambut kepala bagian kanan kepada ibunya, Ummu Sulaim istri Abu Thalhah. Karena dalam riwayat tersebut Anas berkata :  
 لمَاَّ حَلَقَ رَسُوْلُ اللهِ رَأْسَهُ بِمِنًى أَخَذَ شَقَّ رَأْسِهِ اْلأَيْمَنِ بِيَدِهِ , فَلَمَّا فَرَغَ نَاوَلَنِيْ فَقَالَ : يَاأَنَسُ! اِنْطَلِقْ بِهَذَا ِإلَى أُمِّ سُلَيْمٍ , قَالَ : فَلَمَّا رَأَى النَّاسُ مَا خَصَّنَا بِهِ تَنَافَسُوْا فِي الشِّقِّ الآخَرِ , هَذَا يَأْخُذُ الشَّيْءَ وَهَذَا يَأْخُذُ الشَّيْءَ
 ”Saat Rasulullah SAW mencukur rambut kepalanya di Mina beliau memegang sisi kanan kepala dengan tanggannya. Setelah selesai dicukur beliau memberikan rambut kepada saya. “Wahai Anas,” kata beliau, “Pergilah dengan membawa rambut ini kepada Ummu Sulaim.” “Ketika orang-orang melihat apa yang diberikan secara khusus kepada kami maka mereka berebutan memungut rambut sisi kiri kepala. Si A mengambil, si B juga, dst.” 
KAJIAN MENDALAM MENYANGKUT TOPIK HADITS TENTANG RAMBUT :
Sebagai mana Anda simak, banyak riwayat berbeda menyangkut topik ini. Sebagian riwayat menyatakan bahwa yang diberikan Nabi kepada Abu Thalhah adalah rambut sisi kanan kepala sedang yang beliau bagikan kepada orang-orang adalah rambut sisi kiri kepala.
Sebagian riwayat lagi menjelaskan sebaliknya.
Dan ada lagi riwayat yang menerangkan bahwa beliau memberikan rambut sisi kiri kepala kepada Ummu Sulaim. 
Riwayat-riwayat ini bisa dikompromikan dengan keterangan yang datang dari penyusun Al Mufhim fi Syarhi Al Muslim, karena ia mengatakan bahwa ucapan Anas : “Saat Rasulullah mencukur rambut sisi kanan kepala beliau memberikan rambut kepada Abu Thalhah” bertentangan dengan kandungan riwayat kedua bahwasanya Nabi SAW membagi rambut sisi kanan kepala kepada orang-orang dan sisi kiri kepala kepada Ummu Sulaim yang notabene istri Abu Thalhah dan ibu Anas. “Dari semua riwayat-riwayat ini dapat disimpulkan bahwa Nabi SAW ketika mencukur rambut sisi kanan kepala beliau memberikan rambut kepada Abu Thalhah agar dibagikan kepada orang-orang. Lalu Abu Thalhah melaksanakan perintah beliau. Nabi juga menyerahkan rambut sisi kiri kepala kepada Abu Thalhah agar disimpan oleh Abu Thalhah sendiri. Dengan demikian sahlah menisbatkan masing-masing rambut kepada orang yang menerima. Wallahu A’lam,” jelas penyusun Al Mufhim. 
Al Muhib Al Thabari telah melakukan kompromi pada riwayat-riwayat yang bisa dikompromikan dan menguatkan salah satu riwayat ketika tidak bisa menerapkan kompromi. Ia berkata, “Yang sahih bahwa rambut yang Nabi bagikan kepada orang-orang adalah rambut sisi kanan kepala dan beliau menyerahkan rambut sisi kiri kepala kepada Abu Thalhah. Tidak ada kontradiksi antara kedua riwayat ini karena Ummu Sulaim itu istri Abu Thalhah. Maka Nabi memberikan rambut kepada keduanya. Terkadang pemberian dinisbatkan kepada Abu Thalhah dan terkadang kepada Ummu Sulaim.”
Dalam hadits di atas sungguh, ia menunjukkan adanya tabarruk dengan rambut Nabi SAW dan peninggalan-peninggalan beliau yang lain. Ahmad dalam hadits yang sanadnya sampai kepada Ibnu Sirin meriwayatkan bahwa Ibnu Sirin berkata, “’Ubaidah Al Salmani menceritakan kepada hadits ini.” “Sungguh memiliki sehelai rambut beliau itu lebih saya inginkan dari semua perak dan emas yang ada di atas permukaan dan di dalam perut bumi,” ujar Ibnu Sirin. 
Bukan cuma seorang perawi yang menyebutkan bahwa Khalid ibnu Al Walid menyimpan beberapa helai rambut Nabi dalam pecinya, yang karenanya ia tidak pernah mengalami kekalahan ketika berperang di medan pertempuran apa saja. Keterangan ini diperkuat oleh apa yang disebutkan oleh Al Mala dalam Al Sirah yang menyatakan bahwa Khalid meminta rambut ubun-ubun Nabi kepada Abu Thalhah ketika membagikannya kepada para sahabat. Abu Thalhah pun mengabulkan permintaan Khalid. Maka bagian depan ubun-ubun Nabi itu relevan dengan setiap kemenangan yang diperoleh Khalid dalam semua pertempuran yang diikuti.
‘Umdatul Qaari Syarhu Al Bukhari vol. VIII hlm. 230 – 231.

Print Friendly

Comments (0)

Advertise Here
Advertise Here