Archive | Fiqh Ziarah

Fiqh Ziarah ( 47 )

Posted on 18 June 2011 by mus

KAMAR NABI SAW DAN MASJID YANG MULIA
Sebagian kalangan yang terkena fitnah ingin mengubah bentuk kamar Nabi Saw dengan mengeluarkan kuburan beliau dari masjid. Saat almarhum raja Khalid bin Abdul Aziz mendengar rencana ini beliau sangat murka, fanatisme keagamaannya berkobar-kobar, dan berbicara melarang orang yang mengusulkan hal ini memperdengarkan ucapannya kepada orang yang hadir di majlis. Barangkali sebagian orang yang hadir di majlis pada saat itu masih hidup. Semoga Allah merahmati raja yang baik ini dan menjadikan sikap beliau sebagai pahala yang tersimpan di sisi Allah dan tangan yang putih cemerlang di sisi Rasulullah Muhammad yang dengannya insya Allah beliau memperoleh syafaat Rasul di hari kiamat.
Semoga Allah juga memberkahi pengganti beliau, raja Fahd, menolong agama islam melalui beliau, dan melindungi daerah-daerah, peninggalan-peninggalan, hamba-hamba, dan negara-negara melalui perantara beliau. Amin Ya Rabbal `Alamin.

Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Ziarah ( 46 )

Posted on 18 June 2011 by mus

BENDA-BENDA PENINGGALAN DAN PROYEK-PROYEK PENGGUSURAN DAN PERENCANAAN KOTA
Dalam UU terdapat larangan mengubah benda-benda peninggalan baik oleh pihak swasta maupun Dinas Perencanaan kota. Pasal 11 berbunyi : Dilarang merusak benda-benda peninggalan yang bisa dipindahkan atau permanen, mengubahnya, melakukan tindakan yang membahayakannya, mengotorinya dengan tulisan dan cat, atau mengubah cirri-cirinya sebagaimana dilarang bagi pihak swasta menempelkan iklan atau memasang spanduk di lokasi-lokasi peninggalan dan di atas bangunan-bangunan bersejarah yang tercatat.
Pasal 12 berbunyi : Ketika diselenggarakan proyek perencanaan kota dan desa atau perluasan dan memperindahnya maka harus ada perlindungan terhadap kawasan-kawasan dan situs-situs peninggalan yang berada di dalamnya. Tidak diperbolehkan menetapkan proyek penataan kota di kawasan yang di dalamnya terdapat benda-benda peninggalan kecuali setelah mendapat persetujuan dari dinas kepurbakalaan. Dinas kepurbakalaan harus mengidentifikasi lokasi-lokasi yang di dalamnya terdapat situs-situs peninggalan dan dinas tata kota harus mengetahui dengan baik dari segala aspeknya.
Sudah maklum bahwa benda-benda peninggalan yang telah ditetapkan UU bahwa diantaranya adalah masjid dan tempat-tempat ibadah itu mencakup yang mendapat peringkat pertama yaitu benda-benda peninggalan keagamaan yang dinisbatkan kepada Nabi Saw atau para sahabat beliau. Bahkan benda-benda peninggalan ini berhak dimuliakan dan diprioritaskan karena merupakan benda-benda yang dibanggakan setiap mukmin dan mengingatkan anak cucu kepada leluhurnya dan generasi pengganti kepada generasi sebelumnya.

Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Ziarah ( 44 )

Posted on 18 June 2011 by mus

PELESTARIAN TERHADAP BENDA-BENDA PENINGGALAN :
Pasal 6 dari undang-undang berbunyi : Departemen Kepurbakalaan bekerjasama dengan instansi-instansi negara yang lain – masing-masing menangani spesialisnya – bertugas memelihara benda-benda peninggalan dan tempaat-tempat bersejarah sebagaimana ia bertugas merawat barang-barang antik, gedung-gedung bersejarah, beberapa lokasi pertempuran dan peninggalan-peninggalan yang wajib dicatat. Departemen kepurbakalaan juga mencatat seluruh peninggalan yang diakui negara urgensi kesejarahannya dan nilai seninya, dan bertugas menjaga seluruh peninggalan tersebut, mengkaji dan memamerkannya secara pantas sesuai dengan hukum undang-undang ini.

Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Ziarah ( 45 )

Posted on 18 June 2011 by mus

MASJID-MASJID DAN TEMPAT-TEMPAT IBADAH TERMASUK PENINGGALAN YANG PENTING
Pasal 7 berbunyi : Benda-benda peninggalan terbagi menjadi dua : benda yang permanen dan benda yang bisa dipindahkan.
(a) Benda-benda peninggalan yang permanen adalah benda-benda peninggalan yang melekat pada bumi seperti goa alam, gali-galian yang dikhususkan untuk manusia zaman dahulu dan batu-batu besar yang ada gambar-gambar, ukiran-ukiran dan tulisan-tulisan yang ditulis dan dipahat manusia. Demikian pula puing-puing kota dan bangunan-bangunan yang tertimbun di dalam lapisan-lapisan tanah, bangunan-bangunan yang didirikan untuk beragam tujuan seperti masjid, tempat-tempat ibadah lain, istana, ruang-ruang dalam rumah sakit, benteng, tembok, tempat bermain, pemandian air panas, tempat-tempat penimbunan, saluran-saluran air yang dibangun kokoh, bendungan-bendungan, reruntuhan bangunan-bangunan tersebut serta yang terkait dengannya seperti pintu, jendela, tiang, serambi, tangga, atap, relief di dinding atas, mahkota dan sebagainya.
(b) Adapun yang termasuk barang peninggalan yang dapat dipindahkan adalah barang-barang peninggalan yang dibuat sedemikian rupa secara terpisah dari bumi atau tidak melekat pada bangunan-bangunan bersejarah, serta yang memungkinkan untuk diubah tempatnya, seperti barang pahatan, mata uang, barang-barang berlukisan, batu-batu bertulis atau benda-benda yang ditenun, benda-benda yang dibuat ( di pabrik-pabrik ), dari apapun materi dan bahannya, dan apapun tujuan pembuatannya serta apapun manfaatnya. 

Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Ziarah ( 43 )

Posted on 18 June 2011 by mus

PERHATIAN KERAJAAN ARAB SAUDI  TERHADAP PENINGGALAN BERSEJARAH
Pemerintahan kita yang mulia telah diberi taufik oleh Allah untuk memberikan perhatian besar terhadap peninggalan-peninggalan bersejarah. Hal ini dilakukan sebagai ungkapan perhatian terhadap warisan agung kita dan melestarikan jejak-jejak sejarah peradaban islam. Pemerintah telah membentuk departemen khusus yang bertugas mengurus dan memperhatikannya yang disebut departemen purbakala. Pemerintah juga telah menerbitkan UU khusus dengan berpijak pada surat kerajaan nomor : M / 26 tanggal 23-1396 H.
Pemerintah juga membentuk dewan khusus untuk memberikan pertimbangan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan persoalan ini yang bernama Dewan Tertinggi Kepurbakalaan. Dewan Kementrian telah mengeluarkan keputusan nomor 235 tanggal 21 / 2 / 1398 H untuk membentuk anggota dewan dengan dikepalai menteri pendidikan dan anggota yang berkuasa atas urusan dalam negeri, keuangan, haji, wakaf, informasi dan peninggalan bersejarah. 
Undang-undang itu menjelaskan bahwa tujuan pembentukan dewan tertinggi kepurbakalaan adalah mengumpulkan sebanyak mungkin pakar untuk menjamin departemen kepurbakalaan mencapai tujuan yang diharapkan.

Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Ziarah ( 42 )

Posted on 18 June 2011 by mus

MENARUH PERHATIAN TERHADAP SANDAL NABI  DAN MENGADAKAN KAJIAN ILMIAH TERHADAPNYA
Salah satu peninggalan Nabi Saw yang menarik perhatian para ulama adalah sandal beliau. Ia dikaji secara mendalam menyangkut aspek sifat, keserupaan dan warnanya. Para ulama menulis kajian khusus dan artikel-artikel tersendiri tentangnya. 
Obyek dari semua upaya di atas sesungguhnya adalah pemilik sandal yaitu Nabi paling agung dan Rasul paling mulia Saw.
Jika kita menaruh perhatian terhadap peninggalan-peninggalan tokoh-tokoh besar, pakaian, dan benda-benda mereka, mengeluarkan dana yang besar dan kecil untuk memperolehnya, dan membangun museum-museum khusus dan menyediakan pakar-pakar spesialis, maka – nyawaku menjadi tebusan beliau Saw – Rasulullah lebih utama dan lebih berhak mendapat perlakuan seperti ini. Seandainya kita mengorbankan nyawa dan harta benda yang tak ternilai harganya dalam rangka melestarikan peninggalan-peninggalan beliau maka hal ini dinilai murah semata-mata karena beliau Saw.

Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Ziarah ( 41 )

Posted on 18 June 2011 by mus

KEPEDULIAN BESAR `UMAR TERHADAP  JEJAK-JEJAK
PENINGGALAN NABI SAW
Umar Ra adalah sosok sahabat yang sangat memperdulikan, memiliki perhatian besar dan melestarikan jejak-jejak peninggalan Nabi Saw. Karena itu saat ia melihat orang-orang mengerumuni sebuah pohon yang mereka kira pohon Al Ridlwan, pohon di mana bai`aturridlwan terjadi di dekatnya dan Allah pun menyebutkan dalam Al Qur`an
  لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ

“Sesungguhnya Allah telah ridla terhadap orang-orang mu`min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon….” ( Q.S.Al.Fath : 18 )
Umar langsung menginstruksikan agar pohon itu ditebang. Karena ia mengetahui seyakin-yakinnya bahwa pohon tersebut tidak diketahui dan tidak ada seorangpun yang mengetahui di mana tempatnya apalagi pohonnya. Ia juga mengetahui bahwa para sahabat yang datang dan mengangkat bai`at di bawah pohon tersebut tidak mengetahui pohon tersebut maka bagaimana mungkin orang lain mengetahuinya. Bahkan mereka sendiri terang-terangan menyatakan tidak mengetahui pohon tersebut sebagaimana informasi yang terdaapat Al Shahihain dari Ibnu `Umar bahwasanya ia datang pada tahun setelah terjadinya bai`aturridlwan. “Kami mencari-cari pohon Ridlwan dan tidak ada dua orang yang berpendapat sama untuk menentukan pohon itu,”kata Ibnu `Umar.

Al Musayyib, ayah dari Sa`id mengatakan, “Sungguh saya pernah melihat pohon Ridlwan namun kemudian tidak ingat lagi.” Ucapan Thariq ibnu Abdirrahman, “Saya berangkat haji lalu lewat bertemu banyak orang yang sedang melakukan shalat. Saya pun bertanya, “Ada apa dengan masjid ini ?
Di sinilah tempat pohon dimana Rasulullah membai`at dengan bai`aturridlwan,” kata mereka. Lalu saya mendatangi Sa`id ibnu Al Musayyib dan menceritakan hal ini. “Ayahku menceritakan kepadaku bahwa ia termasuk sahabat yang terlibat bai`aturridlwan, ” kata Sa`id. “Ayah berkata, “Ketika saya datang pada tahun berikutnya saya terlupakan akan pohon itu dan kalian mengetahuinya. Apakah kalian lebih tahu ? ” lanjutnya. Dalam salah satu riwayat Al Musayyib berkata, “Pohon itu menjadi samar bagi kami.”
( Lihat Shahih Al Bukhari Kitabul Maghazi bab Ghazwatul Hudaibiyyah dan Shahih Muslim Kitabul Imarah bab Istihbaabu Mutaba`atil Imam ).
Apabila kegagalan menemukan pohon Ridlwan ini terjadi di sela-sela satu tahun dan pada satu masa padahal para sahabat yang terlibat pada bai`aturridlwan dan mengangkat bai`at di bawah pohon Ridlwan itu berjumlah banyak maka bagaimana pendapatmu perihal pohon yang muncul pada zaman `Umar beberapa tahun kemudian.
Zaman sudah berbeda, mereka yang terlibat bai`ah banyak yang telah meningal dunia, orang-orang berbeda pendapat dalam menentukan pohon penuh berkah yang mendapat kemuliaan berkat adanya bai`at oleh Nabi Saw dan telah terjadi di dekat pohon itu peristiwa terbesar dari sejarah pengorbanan dan jihad yang menggetarkan langit dan bumi dan disaksikan para malaikat yang mulia serta dicatat oleh Al Qur`an :

  لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا
“Sesungguhnya Allah telah ridla terhadap orang-orang mu`min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat ( waktunya ). ( Q.S.Al.Fath : 18 )
Selanjutnya di dekat pohon yang penuh keberkahan ini terjadi proklamasi akan salah satu keutamaan dan keistimewaan Nabi paling agung dan Rasuk paling mulia Saw yang dicatat dalam Al Qur`an :
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ  
”Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Kekuasaan Allah di atas kekuasaan mereka….” ( Q.S.Al.Fath :10 )
Umar Ra tidak menebang pohon tersebut untuk melarang mencari keberkahan dengan jejak-jejak peninggalan Nabi Saw atau karena ia tidak meyakini adanya keberkahan itu. Tidak terdapat dalam hatinya keyakinan tersebut sama sekali dan tidak terlintas dalam benaknya selamanya, dengan bukti adanya fakta darinya perihal mencari keberkahan dan ia memohon keberkahan dengan jejak-jejak peninggalan Nabi Saw dan yang lain seperti ia memohon kepada Abu Bakar tombak yang pernah berada di tangan Rasulullah, merawat cincin Rasulullah dan sebagainya. Rasulullah sendiri meminjam tombak itu dari Al Zubair sebagaimana tercantum dalam Shahih Al Bukhari dalam bab Syuhudul Malaikah Badran. Dari Al Maghazi. Dalam sebagian naskah : Al Qasthalani vol IV hlm. 264.

Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Ziarah ( 40 )

Posted on 18 June 2011 by mus

IBNU ABBAS DAN JEJAK-JEJAK MASA LALU  PENINGGALAN BELIAU
Ketika Abdullah ibnu Al Zubair hendak membongkar ka`bah ia mengumpulkan para sahabat. Ia mengajak mereka bermusyawarah tentang rencana itu. Lalu Ibnu Abbas mengusulkan agar ka`bah jangan dibongkar total tetapi hanya merenovasi bagian-bagian yang membutuhkan perbaikan saja agar bagian yang layak dipertahankan dibiarkan apa adanya demi melestarikan batu-batu kuno yang ada pada masa pertama yaitu masa islam, masa diutusnya beliau dan masa Nabi Saw.
Dari `Atha`, ia berkata, “Saat ka`bah terbakar ( pada masa kekuasaan Yazid ibnu Mu`awiyah ) ketika makkah diserang oleh penduduk Syam maka terjadilah apa yang terjadi, Abdullah ibnu Al Zubair membiarkan ka`bah itu hingga orang-orang datang pada musim haji dan ia memprovokasi mereka untuk melawan penduduk Syam. Ketika berada di hadapan mereka, Abdullah ibnu Al Zubair berkata, “Wahai saudara-saudara, sampaikanlah pandanganmu kepadaku perihal ka`bah. Apakah saya harus membongkarnya lalu membangunnya kembali ataukah cukup memperbaiki bagian yang rusak saja ?” “Sungguh saya berpendapat agar engkau memperbaiki bagian yang rusak dan membiarkannya dalam kondisi saat orang-orang masuk Islam serta membiarkan pula bebatuan di mana orang-orang masuk Islam dan beliau diutus saat itu.”
Shahih Muslim Kitabul Hajj bab Naqdhil ka`bah wa Binaaiha Syarh Al Nawawi.

Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Ziarah ( 39 )

Posted on 18 June 2011 by mus

IBNU `UMAR BUKAN SATU-SATUNYA SAHABAT YANG MENARUH PERHATIAN TERHADAP JEJAK PENINGGALAN NABI SAW
Ibnu `Umar populer sebagai sahabat yang menaruh perhatian besar terhadap jejak-jejak peninggalan Nabi Saw dan melestarikannya. Al Syaikh Ibnu Taimiyyah berkata, “Al Imam Ahmad ibnu Hanbal ditanya perihal seorang laki-laki yang mengunjungi beberapa masyahid ini lalu dia menjawab, “Sesungguhnya Ibnu `Umar mengamati tempat-tempat perjalanan Nabi Saw sampai terlihat ia menumpahkan air di tempat yang terdapat air. Ketika ditanya akan hal itu ia menjawab, “Dulu Nabi Saw menumpahkan air di tempat ini. “
Al Bukhari dalam Al Shahihnya meriwayatkan dari Musa ibnu `Uqbah, ia berkata, “Saya melihat Salim ibnu `Uqbah mengamat-amati beberapa lokasi jalan dan shalat di tempat tersebut. Ia menceritakan bahwa ayahnya shalat di tempat-tempat tersebut dan melihat Nabi melakukan shalat di situ.” Musa berkata, “Nafi` menceritakan kepadaku bahwa Ibnu `Umar shalat di tempat-tempat tersebut. ” Iqtidla` Al Shirath Al Mustaqim hlm. 385.
Ibnu `Umar bukan satu-satunya sahabat yang melakukan hal ini. Banyak sahabat lain yang melakukan hal yang sama. Kami telah menyebutkan bukti-bukti pendukung akan fakta ini sebelumnya, yaitu tindakan yang dilakukan oleh khulafaurrasyidin yang mana tindakan mereka oleh Nabi dijadikan sebagai sunnah yang patut ditiru yang bersumber dari sunnah dan petunjuk Nabi. Beliau Saw juga menyuruh untuk berpegang teguh dengan sunnah mereka dan menjadikannya sebagai rujukan. Sudah maklum bahwa sunnah mereka sesungguhnya sunnah Nabi juga karena mereka tidak akan berkomentar, berijtihad dan berfikir terhadap sabda Nabi yang shahih dan terbukti bersumber dari beliau.
Dalam pembahasan mengenai memohon berkah dengan jejak-jejak peninggalan Saw kami telah menyebutkan sejumlah nash yang memadai yang memiliki relasi kuat dengan pembahasan dalam tema ini. Dengan nash-nash ini akan menjadi jelas bagaimana para sahabat termasuk Ibnu `Umar dan yang lain memohon berkah dengan jejak-jejak peninggalan beliau. Sejatinya kedua pembahasan ini saling terkait dan bermuara dari satu sumber. Karena memohon berkah dengan jejak-jejak peninggalan beliau adalah cabang dari melestarikan dan menaruh perhatian terhadap jejak-jejak tersebut. Hanya saja yang kedua lebih bersentuhan dengan sejarah dan peradaban sosial, sedang yang pertama lebih relevan dengan keimanan, rasa cinta dan hubungan batin.

Print Friendly

Comments (0)

Fiqh Ziarah ( 38 )

Posted on 18 June 2011 by mus

PELESTARIAN UMAR IBNU AL KHATTAB TERHADAP TALANG MILIK AL `ABBAS KARENA RASULULLAH SAW YANG MEMASANGNYA

Dari Abdullah Ibnu Abbas Ra, ia berkata, “Abbas memiliki talang yang berada di jalannya `Umar Ra. Lalu pada hari jum`at `Umar memakai pakaiannya. Kebetulan Abbas menyembelih dua ekor anak burung. Ketika Abbas naik ke talang, ia menumpahkan ke dalamnya darah dua ekor anak burung itu. Darah itu ternyata menimpa `Umar yang kemudian menyuruh untuk mencopot talang itu. `Umar kemudian kembali pulang untuk mengganti baju. Lalu ia datang lagi dan shalat menjadi imam. Lantas Abbasdatang kepadanya dan berkata, “Demi Allah, talang yang dicopot itu adalah talang yang dipasang oleh Rasulullah Saw. ” “Aku ingin engkau naik di atas punggungku untuk memasang talang di tempat yang dulu beliau memasangnya. ” ujar `Umar. Abbas pun lalu melakukan apa yang diinginkan `Umar.
( Al Kanzu vol.VII hlm 66 ).
Al Imam Abu Muhammad Abdullah ibnu Ahmad ibnu Muhammad ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni menyatakan, Pasal : Tidak diperbolehkan mengeluarkan talang-talang ke jalan besar / raya dan ke lorong yang tembus kecuali atas seizin penghuni sekitarnya.
 Abu Hanifah, Malik dan Al Imam Al Syafi`i mengatakan, “Diperbolehkan mengeluarkan talang-talang itu ke jalan karena `Umar melewati rumah Abbas yang telah memasang talang mengarah ke jalan lalu `Umar mencopotnya. “Engkau mencopotnya padahal Rasulullah Saw lah yang memasangnya ? ” kata Abbas. “Demi Allah, Engkau tidak boleh memasangnya kecuali naik di atas punggungku, ” ujar `Umar. `Umar lalu membungkuk hingga Abbas naik ke atas punggungnya untuk memasang talang. ”
Al Mughni karya Ibnu Qudamah vol. IV hlm. 554.

Print Friendly

Comments (0)

Advertise Here
Advertise Here