Archive | Muslim Marhamah

Muslim Marhamah ( 02 )

Posted on 12 December 2011 by mus

BAB  I
HAKEKAT MUSLIM MARHAMAH
A.   PENDAHULUAN
Kehadiran ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW ke muka bumi ini diharapkan dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang damai dan sejahtera  lahir dan batin. Dalam risalah ajaran Islam terdapat berbagai petunjuk bagi umat manusia, bagaimana seharusnya manusia itu menyikapi hidup dan kehidupan ini secara lebih bermakna. Petunjuk-petunjuk tersebut tertuang secara jelas dalam sumber ajaran Islam, yakni al-Qur`an dan Hadits.
Dalam al-Qur`an, ajaran mengenai hidup dan kehidupan ini tampak begitu ideal dan agung. Islam mengajarkan kepada para pengikutnya agar selalu mengembangkan kesalehan dan kepedulian terhadap sesama, menjunjung tinggi sikap marhamah (penuh kasih sayang), mengembangkan kualitas diri serta berprilaku yang mencerminkan akhlakul karimah.
Karakter dasar Islam sebagai agama mengejawantahkan misi kerasulan Muhammad Saw berbentuk ajaran yang bersendikan rahmat (kasih sayang) diperuntukkan bagi segenap alam semesta (QS. al-Anbiya’ 21: 107). Karakter dasar tersebut terdistorsi oleh beragam pemahaman atas teks sumber pokok ajaran (Al-Qur’an–Sunnah–Hadis) ketika diperhadapkan pada struktur masyarakat Indonesia yang tergolong majemuk dan terakumulasi menjadi doktrin-doktrin keagamaan radikal (tatharruf).
Masyarakat majemuk menurut Clifford Greets (dalam Nasikun, 1984) adalah masyarakat yang terbagi ke dalam sub sistem yang berdiri sendiri, masing-masing terkait oleh ikatan bersifat primordial. Ikatan berbasis suku/etnisitas, agama dan kepercayaan, pandangan politik dan sebagainya. Identitas agama dalam struktur masyarakat majemuk – berdasar catatan sejarah – telah memperlihatkan legitimasi paling efektif dalam memperkuat posisi kelompok. Hal itu terjadi karena keyakinan (credo) terhadap doktrin agama rentan memunculkan klaim kebenaran (claim of truth) di kalangan pemeluk agama masing-masing. Tatkala fanatik keagamaan diikuti oleh solidaritas kelompok secara berlebihan, maka akan muncul perilaku keagamaan yang ekstrim berupa sentimen kolektif terhadap kelompok pendukung faham keagamaan yang lain. Perlawanan oleh kelompok faham keagamaan yang berseberangan sangat mungkin berupa tindakan kekerasan kolektif.
Realitas kekerasan bernuansa keagamaan di Indonesia jelas berindikasi penyimpangan (deviasi) terhadap teks-teks sumber pokok agama (Islam) dipahami secara tidak benar dan membentuk doktrin-doktrin. Sayyid Muhammad ‘Alawi (1424: 45) menegaskan bahwa faktor penyebab radikalisme pemahaman ajaran Islam adalah “sathahiyyatu al-tsaqafah wa al-fiqhi fi al-dini”  (kedangkalan ilmu pengetahuan dan kedangkalan wawasan keagamaan). Prediksi akan terjadi penyimpangan (deviasi) terhadap sumber pokok ajaran Islam telah disampaikan oleh Nabi Saw melalui a’lam al-nubuwah-nya seperti diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy dkk bahwa human error dalam memahami agama (Islam) bisa mengambil bentuk penyimpangan (tahrif) akibat sikap ekstrim, penyesatan atas nama agama (intihal) oleh musuh Islam dan pengulasan makna (ta’wil) oleh orang-orang yang bodoh. Hadis tersebut termuat dalam Miftahu Dar al-Sa’adah, koleksi Ibnu al-Qayim yang diriwayatkan pula oleh Abi Hurairah, Ali bin Abi Thalib, Ibnu ‘Amr, Abi Umamah dan Jabir bin Samurah ( Yusuf Al-Qaradhawi, 1991:  28).
Antisipasi terhadap arus gerakan radikalisme-fundamentalisme menurut Bassam Tibi perlu mensinergikan hadarah al-nash (penyangga budaya teks bayani), hadarah al-‘ilmi, hadarah al-falsafah dan dikombinasikan dengan humanities kontemporer (Amin Abdullah, 2006: 403). Pola sinergi tersebut guna menghindari jebakan pitfall (keangkuhan disiplin ilmu yang merasa pasti dalam wilayah sendiri-sendiri tanpa mengenal masukan dari disiplin di luar dirinya).
Bagi bangsa Indonesia eksistensi, peran dan fungsi umat Islam sangat strategis sebagai pengendali, penggerak, dan pemandu perubahan sosial di tengah dinamika global. Di sinilah dibutuhkan karakter muslim yang ramah, konsisten menghargai pluralitas, serta mampu bekerjasama dengan komponen bangsa lain dalam membangun bangsa menuju terwujudnya Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Karakter muslim seperti ini disebut dengan karakter muslim marhamah yang menghidupkan kembali ajaran Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin (penebar kasih sayang bagi seluruh alam).
Islam rahmat jelas menolak dan melarang pemakaian kekerasan demi untuk mencapai tujuan-tujuan (al-ghayat), termasuk tujuan yang baik sekalipun. Sebuah kaidah ushul dalam Islam menegaskan al-ghayah la tubarrir al-wasilah (tujuan tidak bisa menghalalkan segala cara). Lebih jauh, Islam menegaskan bahwa pembasmian suatu jenis kemungkaran tidak boleh dilakukan dengan kemungkaran pula (al-nahyu ‘an al-munkar bi ghair al-munkar). Tidak ada alasan etik dan moral yang bisa membenarkan suatu tindakan kekerasan ataupun teror. Kalau ada tindakan-tindakan kekerasan atau teror yang dilakukan oleh kelompok Islam tertentu, maka jelas alasannya bukan karena ajaran etik-moral Islam, melainkan karena agenda-agenda lain yang bersembunyi di balik tindakan tersebut.
Di sisi lain Nahdlatul Ulama (NU) adalah salah satu organisasi keagamaan terbesar yang sangat serius dalam mewujudkan Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin. Konsepsi Islam rahmatan lil alamin dalam NU tercermin dalam dasar-dasar sikap kemasyarakatan NU yang tercakup dalam nilai-nilai sebagai berikut:
Pertama, tawassuth (moderat) dan i’tidal (lurus/tegak), yaitu, sikap tengah dan lurus yang berintikan prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah kehidupan bersama, dan menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf (ekstrem). Nilai ini disarikan dari ayat al-Quran surat al-Baqarah: 143 dan al-Maidah: 8.
 Kedua, tasamuh (toleran), yaitu, sikap toleran terhadap perbedaan pandangan, baik dalam masalah keagamaan (terutama yang bersifat furu’iyyah), kemasyarakatan, maupun kebudayaan. Nilai ini disarikan dari ayat al-Quran surat Thaha: 44.
Ketiga, tawazun (seimbang), yakni menyeimbangkan pengabdian kepada Allah, manusia, dan lingkungan. Juga menyelaraskan kepentingan masa lalu, kini, dan akan datang. Nilai ini disarikan dari ayat al-Quran surat al-Hadid: 25.
Keempat, amar ma’ruf nahi munkar. NU selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik dan bermanfaat bagi kehidupan bersama, serta menolak dan mencegah segala hal yang berpotensi merendahkan nilai-nilai kehidupan.
NU dengan nilai-nilai tersebut benar-benar berkomitmen untuk membumikan Islam rahmatan lil’alamin, baik dalam ranah agama, sosial, hukum dan politik, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Nilai-nilai tersebut tidak hanya dipahami sebagai doktrin akan tetapi juga harus dipahami sebagai metode berpikir (manhaj al-fikr) dalam mencarikan solusi atas berbagai persoalan umat yang kompleks.
Print Friendly

Comments (0)

Muslim Marhamah

Muslim Marhamah

Posted on 12 December 2011 by mus

Muslim Marhamah, Muslim yang Memiliki Kasih Sayang

Print Friendly

Comments (0)

Muslim Marhamah ( 31 )

Posted on 08 July 2011 by mus

Bab IV
SALAM DAMAI DARI NU;
(Jejak Pergulatan NU dengan Radikalisme di Indonesia)
Pendahuluan
      Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar, Indonesia dikenal dengan toleransi beragamanya. Banyak tokoh dunia yang berkunjung di Indonesia telah mengapresiasinya. Namun, toleransi di Indonesia tidak seindah kenyataannya. Aksi kekerasan atas nama agama terus saja terjadi, dan bahkan angkanya makin meningkat. Wahid Institute mencatat, jika di tahun 2008 terdapat 197 kasus, sepanjang 2009 merangkak menjadi 232 kasus. Kekerasan ini dilakukan oleh kelompok-kelompok Islam yang tidak menghendaki praktek-praktek kehidupan, yang menurut mereka, dianggap tidak islami. Seperti perjudian, prostitusi, pemahaman serta praktek Islam yang dianggap salah. Penyerangan terhadap Ahmadiyah adalah salah satu contoh yang sampai kini belum kunjung dapat penyelesaian.
Gerakan radikalisme Islam, khususnya yang menggunakan cara kekerasan, telah mengganggu kenyamanan masyarakat. Tak hanya korban pemaksaan yang merasa terancam, umat Islam secara luas dan bahkan penganut agama lain juga merasa perlu melakukan tindakan perbaikan.
Sebenarnya, radikalisme Islam tidak hanya berwujud aksi kekerasan, Namun juga aksi persuasif yang mengupayakan syari’ah Islam baik secara kultural maupun struktural. Secara kultural, gerakan radikalisme mengajarkan pemurnian Islam dengan cara bertumpu pada pemaknaan Al Qur’an dan hadist secara tekstual. Sementara secara struktural, radikalisme mengupayakan Syari’ah Islam sebagai aturan pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
NU sebagai organisasi Islam terbesar dan paling berpengaruh kini kembali terpanggiluntuk menentukan sikap menghadapi radikalisme. Tujuannya, untuk meneguhkan NU pada langkah sesepuhnya.Yakni menjadikan Islam sebagai spirit berkebangsaan. Menjunjung aturan negara untuk perdamaian dan kesejahteraan seluruh anak bangsa, tanpa membeda-bedakan suku, ras serta agama.
Selain itu, NU perlu membekali warganya untuk waspada terhadap radikalisme. Tidak untuk memusuhi, melainkan merangkulnya agar kembali menjadi warga negara yang telah bersepakat dengan asas Panca Sila. Yakni menjunjung Bhineka Tunggal Eka dalam arti sebenarnya. Bertoleransi dalam perbedaan. Menjalin persatuan dalam keragaman.
Menggali kembali makna toleransi menjadi penting. Mengingat sejak kemerdekaan, Indonesia, lahir dari keragaman. Kelompok radikalisme juga sudah menjadi bagian sejarah berbangsa di Indonesia. Mereka juga lahir, besar dan berkarya untuk Indonesia. Meski tidak semua orang dapat menerima langkahnya. Sesepuh NU juga mengalami pergulatan dengan mereka. Nah, bagaimana NU dapat berdampingan, tegar dengan ‘serangan’ dan sabar menyebarkan perdamaian dari dulu sampai sekarang?
Bab terakhir ini akan menguraikan jejak pergulatan NU dengan radikalisme di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan sampai kondisi kekinian. Tujuannya, agar pembaca mendapat pelajaran akan prinsip NU dalam kehidupan beragama, berbudaya, sosial dan berpolitik di Indonesia.

 

Print Friendly

Comments (0)

Muslim Marhamah ( 30 )

Posted on 07 July 2011 by mus

Pergulatan NU dengan Radikalisme
Benih pergulatan NU dengan kelompok Islam lain di Indonesia sudah tumbuh sejak lama. Bahkan, persinggungan itu jugalah yang menjadi pemicu ditetapkannya NU sebagai wadah sosial dan politik kelompok Ahlus Sunah wal Jama’ah.
Sejak tahun 1920s, warga Aswaja dikenal sebagai tradisionalist. Hal ini disebabkan para pengikutnya berasal dari petani dan pedagang di desa. Pendidikan mereka kebanyakan berbasis pesantren. Aswaja juga melakukan tradisi khaul, tahlil dan ziarah kubur, yang dinilai sebagai bid’ah, bahkan syirik oleh kelompok Islam lain. Sementara itu, kelompok lain disebut reformis. Kelompok ini banyak dihuni umat Islam berpendidikan umum di kota besar, termasuk Yogyakarta, Surabaya dan Jakarta. Bagi para reformis, Aswaja adalah salah satu sebab kemunduran umat Islam.
Perbedaan antara kelompok tradisionalist dan reformist semakin mengemuka karena mereka sering terlibat dalam diskusi seminar dan tulisan mereka dipublikasikan dalam berbagai media. Sampai pada tahun 1922, diselelenggarakan kongress umat Islam di Cirebon, Jawa Barat,  yang bertujuan mengembangkan pendidikan Islam dan merumuskan metode ijtihad. Berbagai utusan kelompok Islam hadir tak terkecuali Wahab hasbulloh (yang kemudian menjadi tokoh NU). Dalam diskusinya, perdebatan sengit semakin meruncing. Secara terbuka, kelompok reformis menyebut ritual kelompok Aswaja sebagai bid’ah (Melakukan kegiatan di luar budaya nabi) dan bahkan syirik. Sementara kelompok Aswaja menyebut kelompok reformis sebagai kafir.
Perbedaan tak hanya berhenti di tingkal lokal, bahkan di tingkat global. Tepatnya, ketika umat Islam Indonesia diminta menyampaikan pendapat dalam kongress umat Islam Internasional di Kairo tahun 1925. Pandangan tersebut akan disampaikan pada dua kongress Internasional yang direncanakan tahun 1925 bertempat di Kairo untuk kongress pertama dan di Mekkah untuk kongress kedua, di tahun berikutnya. Pandangan ini akan menjadi referensi wahabi dalam membuat kebijakan Islam di tingkat global. Alkisah, pada tahun 1924, pemimpin Wahabi, Abdul Aziz bin Saud menguasai wilayah Hijaz termasuk Mekkah. Pemerintahan ini berencana mengapus institusi kekhalifahan di Turki.
Sebagai persiapan Kongress, tahun 1924 di Surabaya, KH. Wahab Hasbulloh terpilih menjadi salah satu delegasi. Namun demikian, beliau urung berangkat karena pelaksanaan kongress dimundurkan. Sementara itu, menjelang kongress di Mekkah, para tokoh muslim bertemu dalam konferensi di Yogyakarta untuk kembali menyatukan pandangan. Di sinilah, perseteruan kembali menyeruak. Kaum reformis menolak usulah KH. Wahab Hasbulloh agar Raja Sa’ud memberi kebebasan ekspresi beragama untuk semua muslim di Hijaz termasuk kepada kaum Syafi’iyah dalam melakukan ritual keagamaannya. Sementara bagi kaum reformis, pelarangan ritual syafi’iyah justru menjadi harapan mereka.
Perseteruan ini berlanjut dengan diselenggarakannya konferensi pemimpin reformis di Cianjur tahun 1926, yang diselenggarakan tanpa mengundang kelompok tradisionalis. Mereka berencana mengirimkan delegasi, tanpa perwakilan tradisionalis.
Menyikapi gerakan ini, para kyai termasuk KH. Wahab Hasbulloh, KH. Hasyim Asy’ari dan Kyai lain bermusyawarah untuk membentuk komite yang mewakili suara tradisionalis untuk dikirim ke Hijaz. Komite ini kemudian disebut komite Hijaz. Tak lama berselang, para kyai kembali bermusyawarah dan tepat 31 januari 1926, mereka mendirikan NU. Sebuah wadah ekspresi beragama bagi mereka. Kemudian berangkatlah KH Wahid Hasyim untuk mengikuti kongress tersbut dengan misi memperjuangkan Aswaja sebagai faham yang diakui dunia (Greg Fealy, 2010).
Hari berganti, musim berlalu. Sosial, ekonomi dan politik di Indonesia terus berubah. Sampai di tahun ’45, politik bergejolak. Seluruh elemen bangsa, bahu membahu, menyatu memperuangkan kemerdekaan Indonesia. Dari Sabang sampai Merouke. Petani, nelayan, pedagang, pelajar, intelektual dan tokoh-tokoh gerakan. Hindu, Kristen, Buda dan Islam Tak terkecuali Islam reformist maupun tradisionalist.
Dalam sejarahnya, salah satu peran besar NU dalam upaya kemerdekaan Indonesia adalah gerakan resolusi Jihad. Di tahun ’45, dengan memanfaatkan NICA, Belanda berencana kembali menjajah Indonesia, termasuk memasuki wilayah Surabaya. Menyikapi rencana ini, 22 Oktober 1945, 18 hari sebelum 10 Nopember, KH Hasyim Asy’ari memerintah KH Wahab Hasbullah dan KH Bisri Syamsuri mengadakan rapat dengan Kiai se-Jawa dan Madura di Kantor PB Ansor NU, Jalan Bubutan VI/2. Berdasarkan hasil pertemuan, 23 Oktober 1945, Pengurus Besar NU, Kiai Hasyim mendeklarasikan jihad fi sabilillah. Yakni mewajibkan para muslimin di dalam radius 90 km dari Surabaya untuk membantu TNI dalam perang melawan Belanda. Adapun lima butir isi resolusi jihad PBNU adalah:
1.    Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 wajib dipertahankan.
2.    Republik Indonesia sebagai satu-satunya pemerintahan yang sah harus di jaga dan ditolong
3.    Musuh Republik Indonesia ialah Belanda yang kembali ke Indonesia dengan bantuan tentara sekutu
4.    Umat Islam wajib mengangkat senjata melawan belanda dan tentara sekutu yang ingin menjajah Indonesia kembali; dan
5.    Perang suci wajib setiap muslim yang tinggal dalam radius 94 kilometer, bantuan material bagi yang berada di luar radius tersebut.
          
Setelah penjajah sirna, bangsa Indonesia perlu merumuskan peraturan sebagai payung bagi semua warga. Di sinilah pergulatan berbagai kepentingan anak bangsa dimulai. Kepentingan didasarkan latar belakang kehidupan yang beragam. Latar belakang pendidikan, ekonomi, budaya serta agama.
Untuk membawa aspirasi umat Islam, partai Masyumi didirikan. Sebagai wadah politik beberapa kelompok Islam termasuk PPI, DII, Muhammadiyah dan NU. Masyumi mengupayakan nilai-nilai Islam menjadi bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara (Martin, 2007).
Perdebatan kembali muncul, ketika merumuskan dasar negara. NU, diwakili KH. Wahid Hasyim terlibat intens dalam persiapan kemerdekaan RI. Melalui keanggotaannya sebagai BPUPKI, NU turut menyiapkan wujud NKRI. Perdebatan bersumber pada perbedaan pendapat akan posisi Islam dalam Undang-undang pemerintahan. Sebagian menginginkan Syari’ah Islam sebagai peraturan pemerintah. Sementara sebagian lain, menginginkan Islam bersifat spirit. Tidak perlu mewujud menjadi peraturan. Untuk menjembatani dua kepentingan di atas, panitia Sembilan atau biasa dikenal PPKI melahirkan Piagam Jakarta. Yakni Pancasila, yang dalam sila pertama diselipkan tujuh kata, ‘Wajib menjalankan Syari’ah Islam bagi pemeluknya’. Piagam Jakarta adalah hasil kerja keras dan kompromi yang sungguh sulit antara kedua belah pihak.
Dalam perjalanannya, piagam Jakarta tak berlangsung lama. Kaum nasionalist bersikukuh untuk menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta dan segera menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Dialog kembali alot. Sampai kemudian NU memutuskan untuk menyetujui Pancasila tanpa tujuh kata sebagaimana tertera dalam Piagam Jakarta. NU sampai pada keputusan bahwa menegakkan Syariah Islam di Indonesia bukan berarti memberlakukannya secara formal dalam perundang-undangan. Namun cukup menjadikan Islam sebagai sumber hukumnya, sementara aturan pemerintahannya bisa menggunakan sistem yang modern.
Selain itu, NU mendukung penuh Pancasila dan UUD 45 karena keduanya selaras dengan prinsip Islam.  Hal ini dapat dilihat pada pertama, Isi dasar hukum sesuai dengan tujuan dasar Islam. Yaitu menyempurnakan martabat kemanusiaan dan mewujudkan kesejahteraan hidup manusia. Kedua, Islam menjadi nilai utama. Sementara hukum dasar keduanya setingkat di bawahnya. Ketiga, Pancasila menjamin kesetaraan setiap golongan dalam mendapatkan 5 hak dasar kemanusiaanya.
Oleh karena itu, tak salah jika KH Ahmad Shiddiq menegaskan bahwa penerimaan NU terhadap Negara Republik Indonesia tidak bersifat politis dan taktis, melainkan bersifat ideologis, Syar’i. Memenuhi kewajiban Syariah. Yakni menyebarkan perdamaian bangsa (Mun’im DZ).
Sikap NU mengundang kritik dari banyak tak terkecuali anggota Masyumi, terutama Darul Islam. Kelompok ini menganggap NU sebagai kafir karena mendukung pemerintah RI. Oleh DI, negeri ini disebut sebagai Republik Indonesia Kafir. Selain itu, NU dituding sebagai pecundang karena tindakannya yang merapat ke pemerintah.
Kemarahan DI berdampak pada serangan DI/TII pada pimpinan NU. Mereka sering mendapat ancaman teror dan pembunuhan. Sejak 1949, KH Idham Chalid sebagai salah satu pimpinan NU merasa sering mendapat teror. Menurut penuturan KH Idham Chalid, beliau beberapa kali diserang. Suatu hari, saat menginap di Puncak, Kiai Idham diberondong pasukan Darul Islam (DI). Begitu pula ketika ke Yogya, keretanya diberondong pasukan Islam garis keras itu.
Pada tahun 1954, upaya penegakan Syari’ah Islam di Indonesia kembali bergejolak. Darul Islam dan beberapa anggota Masyumi lainnya menetapkan Kartosuwiryo sebagai Amirul Mukminin. Gerakan ini sebagai upaya menggoyang keabsahan presiden RI. Menyikapi situasi genting ini, NU memberikan status pada pemerintah Indonesia, dalam hal ini Sukarno sebagai Waliyul Amri Ad Dloruri bi Syaukah (Memberi keabsahan kepemimpinan sementara). Gelar ini menjadi legitimasi bagi bangsa Indonesia, bahwa Islam menyetujui presiden sebagai pimpinan NKRI. Sebagai wujud teknisnya, NU menugaskan kepada para Kyai untuk membendung pengaruh DI/TII di Indonesia.
Peristiwa paling dramatis akan gerakan kelompok radikal ini adalah saat para pimpinan NU seperti Idham Chalid, Zainul Arifin bersama Bung Karno melakukan sembahyang Idul Adha di masjid Baiturrahim di Lingkungan Istana tahun 1962. Suasana ibadah yang sunyi dimanfaatkan gerilyawan DI/TII untuk melenyapkan para pimpinan negara. Mereka mengangkat senapan mematikan. Bung Karno selamat, sementara peci KH Idham Chalid tersambar peluru. Korban na’as adalah KH Zainul Arifin, yang merupakan Wakil Perdana Menteri. Peluru di tubuh memaksanya meninggalkan dunia. Mantan panglima Hizbullah itu kembali di sisiNya.  Pada tahun yang sama, beberapa pimpinan NU diteror dan diserang. Beberapa diantaranya juga gugur dalam pembantaian.
Gerakan radikal semakin membahayakan. Tak ayal, pemerintah memerintahkan aparat keamanan untuk serius menumpasnya. Mereka tak boleh menggerogoti Bhineka Tunggal Ika dan NKRI, yang sudah menjadi kesepakatan anak bangsa. Syukurlah, dalam waktu tak terlalu lama. Kelompok radikalist menyerah. Berlutut pada kewenangan pemerintah sebagaimana dijelaskan pada uraian sebelumnya.
Keteguhan NU menjunjung Pancasila dan UUD ’45 tak henti dari cobaan. NU melakukan segala ‘penjagaan’ jika kedua dasar negara tarebut mengalami ancaman, bahkan oleh penguasa sebagai pelaku roda pemerintahan. Di tahun 1980 an, otoritarianisme pemerintah, dalam hal ini Orde, semakin membahayakan. Pancasila tidak lagi dijalankan sebagai pelindung warga negara. Melainkan sebagai alat kesewenang-wenangan pemerintah. Pengingkaran Pemerintah terhadap Pancasila terlihat pada: 1) Memberikan kursi ‘gratis’ (Tanpa melalui pemilu) kepada ABRI dalam parlemen, mewajibkan Pegawai Negeri Sipil untuk selalu loyal pada partai tertentu, membatasi peran dan jumlah partai politik hanya sampai pada level kabupaten serta menggunakan kekuatan TNI untuk mengontrol atau bahkan menekan aktivitas masyarakat.
2) Pemerintah memonopoli arti Pancasila dengan membungkam atau memberi stigma lawan politiknya dengan sebutan anti Pancasila. 3) Munculnya gerakan Islam yang menjadikan Islam sebagai kebutuhan kompromis saja dengan tetap mengagendakan pendirian negara Islam. Munculnya gerakan Islam melalui ceramah agama ini dijadikan alasan bagi pemerintah untuk memarginalkan semua dak’wah Islam, termasuk NU sebagai gerakan anti Pancasila, dan melegalkan negara untuk menumpas kelompok tersebut, meski dengan cara kekerasan (hasil Munas PBNU 1984).
Sebagai wujud penjagaan pada Pancasila dan UUD ‘45, NU menentukan 2 sikap pada pemerintah. Pertama, pemantapan Pancasila sebagai dasar negara dengan menyatakan bahwa pemerintah Orde Baru sudah tidak lagi ‘Sah’ karena telah ‘membelokkan’ makna Pancasila, dengan mengingkari demokratisasi. Oleh karena itu, warga NU dan seluruh masyarakat diharuskan melakukan perbaikan fungsi pemerintah.
Kedua, NU berkomitmen untuk mewujud dalam gerakan sosial dan tidak terlibat dalam partai politik apapun. Dengan cara inilah NU berkomitmen membantu bangsa Indonesia dan mengontrol pemerintah untuk kembali pada ‘jalur’ yang benar. Yakni membawa keadilan dan kesejahteraan seluruh anak bangsa tanpa ‘penganakemasan’ atau peminggiran pada siapapun dan golongan manapun. Gerakan sosial ini adalah upaya NU menjadi gerakan independent sehingga dapat melindungi pemikiran dan aspirasi warga secara bebas dan tidak ‘disetir’ termasuk menjadi alat pemerintah memenuhi nafsu tiraninya.
Dua sikap di atas sebagaimana juga tertuang dalam tiga hasil Munas 1983. Yakni pemulihan khittoh NU 1926, deklarasi hubungan Pancasila dan Islam serta larangan perangkaan jabatan kader NU dengan partai politik. Dalam pidato KH. Ahmad Shiddiq mengatakan,
“Pancasila dan islam dapat berjalan berdampingan dan saling menunjang satu sama lain. Keduanya tidak bertentangan. Keduanya tidak bertentangan dan tidak akan dipertentangkan. Tidak perlu memilih yang satu dang mengesampingkan yang lain. NU meneria Pancasila sebagamana rancangan konstituante pada 1945 dan tidak mengehendaki perselisihan dalam menginterpretasikan Pancasila serta menolak pandangan yang mempersamakannya dengan agama’.
Sikap NU di tahun 80 an, sebenarnya selaras dengan hasil muktamar Banjarmasin 1936 yang menyebut Indonesia sebagai ‘Darul Islam’ yang berarti ‘kawasan Islam’, bukan sebagaimana yang diartikan Islam garis keras sebagai ‘Negara Islam’.
Hal lain sehubungan dengan radikalisme adalah, di Muktamar 1984. NU sudah menghimbau warga Nahdliyin untuk memperluas cakrawala pemikirannya hingga dapat menjadi pemimpin agama yang dapat mengayomi seluruh umat manusia,, tidak hanya satu golongan saja. Lebih lugas, Gus Dur sebagai pimpinan masa itu menyampaikan bahwa NU tidak seharusnya memberi ruang berlebihan hanya untuk sebuah kelompok. Karena sikap demikian menyebabkan NU bersifat eksklusif dan dapat memicu perpecahan umat. Agama hendaknya menjadi dasar kehidupan, bukan sebagai pendukung paham ketuhanan untuk menguasai pemerintahan.
Pada saat yang bersamaan, NU juga merumuskan isu penting berkenaan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Yakni NU mulai berfikir tidak hanya bergerak untuk bidang politik keagamaan dan pengembangan pendidikan. Namun NU juga menggeser perannya dalam penyelesaian masalah sosial seperti pornografi, kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Ulama, yang merupakan basis NU, musti berani keluar dari sarang menuju problema umat di masyarakat.
Upaya NU menjadi gerakan sosial ini  menjadi bagian penting dalam sejarah penegakan demokrasi di Indonesia. Karena NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia telah menjadi bagian penting gerakan sosial lainnya. Seperti munculnya beberapa Lembaga swadaya masyarakat seperti LKiS, Elsam tak terkecuali organisasi perempuan seperti Rifka AnNisa, Kalyanamitra dan lain-lain. Kesadaran dan keberanian masyarakat Indonesia untuk melawan tirani pemerintah mulai tumbuh.
Sejak masa itu NU sebagai gerakan sosial lebih kuat mengedepankan prinsip kebebasan menyampaikan pikiran. NU membuka peluang berijtihad dalam segala hal termasuk dalam mengkontekstualkan fiqh. Bahtsul masail adalah tradisi mengakar yang terus dikembangkan. Berbagai persoalan didiskusikan. Ekonomi, sosial, kesetaraan hak lelaki dan perempuan, termasuk gerakan radikalisme di Indonesia. Yang dewasa ini terus berkembang.
Setelah mengalami keretakan akibat syahwat politik para pemangkunya, NU kini kembali pada khittohnya. Yakni mengembangkan pendidikan, menjaga nilai-nilai Aswaja dan turut menyelesaikan persoalan bangsa termasuk kemiskinan, kebodohan, korupsi dan pertikaian antara golongan tak terkecuali yang mengatasnamakan agama.
Dalam menyikapi radikalisme, ketua PBNU, KH. Sa’id Aghil Sirojd, menyampaikan bahwa tindakan ini dilarang oleh Al Quran karena dinilai melampaui batas. Ada tiga kategori tindakan melampau batas yaitu, pertama, ghuluw, bentuk ekspresi berlebihan manusia dalam merespons persoalan hingga mewujud dalam sikap-sikap di luar batas kewajaran kemanusiaan.
Kedua, tatharruf, sikap berlebihan karena dorongan emosional yang berimplikasi kepada empati berlebihan dan sinisme keterlaluan dari masyarakat. Ketiga, irhab, yang mengundang kekhawatiran karena bisa membenarkan kekerasan atas nama agama. Irhab adalah sikap dan tindakan berlebihan karena dorongan agama atau ideologi.
Untuk menghindari sikap radikal, beliau menegaskan bahwa Islam tidak boleh difahami hanya  sebatas legal-formal dan tekstual. Namun Islam juga harus difahami secara kontekstual. Sehingga Islam difahami secara utuh, tanpa kehilangan spirit dasarnya. Misalnya, ayat tentang jihad yang difahami sebagai ”perang mengangkat senjata”. Padahal, jihad pada masa Rasulullah merupakan wujud pembebasan rakyat untuk menghapus diskriminasi dan melindungi hak-hak rakyat demi terbangunnya tatanan masyarakat yang beradab.
Dari uraian tentang pergulatan NU dengan radikalisme di atas dapat disimpulkan bahwa Pertama, tujuan dasar NU adalah melindungi jalan umat, khususnya kaum nahdliyin, menuju kemaslahatan bersama.
Kedua,  NU menjadikan Islam sebagai spirit bernegara. Sementara aturan negara Indonesia adalah Pancasila dan UUD ’45, sebagaimana disepakati bangsa Indonesia. Sebagai konsekwensinya, NU selalu menjaga keutuhan pancasila dan bersikap tegas pada siapapun yang berupaya merusaknya, tak terkecuali pemerintah sebagai pemangku negara. Bagi NU, mengingkari Pancasila akan berdampak pada cerai berainya anak bangsa. Pandangan NU ini berbeda dengan kelompok radikalist, yang menginginkan Syari’ah Islam sebagai aturan dan juga budaya bangsa. Pada titik inilah, pergulatan NU dengan radikalisme tak kunjung henti, bahkan sampai saat ini.
Print Friendly

Comments (0)

Muslim Marhamah ( 29 )

Posted on 05 July 2011 by mus

Jihad; Pengalaman Indonesia
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia umat Islam berjihad melawan penjajahan Portugis, Inggris, Belanda, dan Jepang yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan rakyat yang mayoritas beragama Islam. Sebagian melakukan perlawanan dengan cara perang gerilya, sebagian lainnya menempuh cara- cara damai melalui organisasi yang memajukan pendidikan dan mengembangkan kebudayaan yang membawa pesan anti penjajahan. (Depag, 14)
Abdul Mun’im DZ pengurus PBNU menarasikan semangat melawan kolonialisme itu dengan,
Resolusi Jihad memiliki posisi sangat strategis bagi perjuangan umat Islam Nusantara. Resolusi itu menjadi titik temu antara perjuangan Islam melawan segala bentuk penjajahan di masa lalu yang telah dirintis oleh Adipati Yunus, Panglima Perang Kerajaan Demak, ketika menghalau tentara Portugis di Malaka sekitar tahun 1522 M. Dan Resolusi itu juga sekaligus merupakan titik tolak perjuangan kita melawan imperialisme di masa yang akan datang.
Sudah jelas bahwa perlawanan terhadap kolonialisme dengan segala bentuk dan variannya itu wajib, baik yang ‘ain maupun kifayah. Resolusi itu tidak selesai di situ, dan terus berlaku sejauh kolonialisme masih ada. Karena itu pada tahun 1959 NU menganggap revolusi belum selesai, karena imperialisme masih bercokol baik secara militer seperti di Irian Barat, Malaka, Kalimantan Utara dan sebagainya. Dan juga bercokol di hampir seluruh sektor ekonomi, terutama perbankan, perkebunan dan pertambangan masih dikuasai Belanda dan Eropa lainnya. (A.Mun’im DZ, Memahami Kembali Resolusi Jihad)
Pun, bangsa Indonesia mengenal ketetapan jihad yang paling terkenal sejak Indonesia merdeka sampai saat ini. Ketetapan jihad yang dimaksud adalah Resolusi Jihad yang dikumandangkan oleh Hadratusyaikh Hasyim Asy’ari setelah bermusyawarah dengan ulama pulau Jawa dan Madura, yang mampu menjadi inspirasi bagi para pejuang kemerdekaan di wilayah Surabaya dan sekitarnya untuk mengobarkan perlawanan terhadap tentara sekutu yang berusaha akan menjajah Indonesia setelah Belanda pergi. (Kacung Marijan, Makalah Halaqah Muslim Marhamah, PCNU Jombang 5 Desember 2010).
Pernyataan ini berani diungkapkan karena jika dilihat dari kronologi sejarah, perang kemerdekaan yang berkobar di Surabaya pada tanggal 10 November 1945 yang penuh heroik, dan kemudian di peringati sebagai hari pahlawan, terjadi 18 hari setelah resolusi jihad diputuskan pada tanggal 22 Oktober 1945.(Gugun el-Ghuyanie, Resolusi Jihad Paling Syar’i, Biar Kebenaran Yang Hampir  Setengah   Abad yang Dikaburkan Catatan Sejarah Terbongkar, Pustaka Pesantren Yogya, 2010).
Resolusi Jihad yang dikumandangkan oleh Hadratusyaikh Hasyim Asy’ari adalah untuk mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang telah di proklamasikan dua bulan sebelum Resolusi Jihad tersebut diumumkan. Dari sini, bisa kita baca bahwa Resolusi Jihad yang dibuat tersebut adalah untuk mempertahankan negara bangsa (nation-state) yang dinamakan Indonesia, artinya resolusi Jihad tersebut adalah untuk mempertahankan ide-ide nasionalisme. Seperti yang kita ketahui, nasionalisme adalah gagasan yang tidak murni dari agama, tetapi sebagai jawaban yang berangkat dari olah pikir manusia dalam menghadapi kolonialisme. Dari sini bisa kita ambil satu gagasan bahwa, berjihad itu tidak semata-mata hanya untuk tujuan agama secara langsung, tetapi juga untuk tujuan duniawi. Karena tujuan duniawi sama sekali tidak terlepas dari tujuan agama yang bersifat ukhrowi. Artinya, resolusi jihad bermakna ganda, politik dan semangat keagamaan.
Secara hukum resolusi jihad NU yang dikatakan sebagai satu-satunya jihad syar’i yang pernah terjadi di Indonesia adalah resolusi yang dibuat dalam kondisi darurat perang. Karena itu, pendekatan dalam mengeluarkan resolusi jihad itu adalah menggunakan perspektif hukum dan militer. (Gugun)
Perspektif hukum digunakan dengan melakukan penggalian dasar-dasar hukum tentang ketentuan jihad. Ulama’ yang diundang oleh Hadratussyaikh Hasyim As’yari termasuk KH. Wahab Hasbullah, KH. Bisri Syansuri dan ulama-ulama di seantero Jawa dan Madura bermusyawarah tentang hukum berjihad pada masa itu, sehingga pada tahap terakhir dikeluarkan satu ketetapan (resolusi) yang mewajibkan kepada semua orang, khususnya warga NU dalam radius tertentu (sekitar 94 Km) dari Surabaya untuk berjihad (berperang) di jalan Allah dengan mengangkat senjata.
Akibat logis dari resolusi ini, akhirnya NU di bawah komando dari KH Wahab Chasbullah membangun satuan militer yang diberi nama laskar Hisbullah dan Sabilillah. Pembentukan satuan militer ini sangat wajar, karena resolusi jihad yang telah dikumandangkan tidak akan bisa berjalan secara efektif jika tidak ada pelaksana teknis resolusi. Alat kelengkapan militer harus dibuat sebagai alat untuk menghadapi tentara sekutu yang menggunakan pendekatan militer juga (perang).
Resolusi jihad adalah pengalaman pertama bagi bangsa Indonesia dalam menggelorakan jihad, dan karena dalam kondisi perang, maka jihad yang gelorakan adalah jihad dengan pendekatan hukum, politik dan militer. Jika dilihat dari sudut kemanusiaan, hal ini tentu saja disebut kebenaran, karena kemerdekaan setiaap bangsa adalah merupakan hak.
Masa itu sudah lewat, musuh bangsa Indonesia bukan lagi manusia-manusia fisik Belanda dan Sekutu, melainkan kemiskinan dan kebodohan yang diakibatkan oleh invasi ekonomi berikut kebudayaan asing.
Dibutuhkan semacam Resolusi Jihad jilid kedua, yang berfokus pada penekanan angka kebodohan dan kemiskinan, dan dengan demikian harkat serta martabat bangsa kita umumnya, serta kaum muslim khususnya, dapat kembali terangkat. Semoga, dengan begini, mimpi kosmopolit tentang kejayaan Islam di masa lampau dapat diwujudkan kembali.
Indonesia sebagai Dar Sulh
Penggunaan istilah Dar Harbi secara hukum untuk Indonesia tidak pernah dikenal dalam diskursus para intelektual muslim. Indonesia selama ini dikenal dengan dua sebutan sebagai dar sulh atau yang searti dan sebagai Negara Islam atau dalam istilah dokumen Resolusi Jihad NU sebagai negeri Islam. Mengutip kitab Bughyatul Mustarsyidin, Muktamar NU pada tahun 1936 di Banjarmasin menyatakan Hindia Belanda (Indonesia) sebagai negara Islam,
“semua tempat di mana muslim mampu untuk menempatinya pada suatu masa tertentu, maka ia menjadi daerah Islam yang ditandai berlakunya syariat Islam pada masa itu. Sedangkan pada masa sesudahnya walaupun kekuasaan umat Islam telah terputus oleh penguasaan orang- orang kafir terhadap mereka, dan larangan mereka untuk memasukinya kembali atau pengusiran terhadap mereka, maka dalam kondisi semacam ini, penamaanya dengan ‘daerah perang’ hanya merupakan bentuk frmalnya dan tidak pada hukumnya. Dengan demikian diketahui bahwa tanah Betawi ( Jakarta) dan bahkan sebagian besar tanah Jawa adalah ‘daerah Islam’ karena umat Islam pernah menguasainya sebelum penguasaan oleh orang-orang kafir”. (LTN-NU, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam: Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama 1926- 1999, 2004: 185)
Istilah  Dar Sulh juga mengemuka dalam buku Meluruskan Jihad Mencegah Terorisme yang diterbitkan Depag RI. Dikatakan, “ Dalam konteks ini Indonesia bukanlah dar al-harb melainkan dar al-sulh dan dar al-muahadah (Negara dalam perjanjian).
Dalam konsep Imam Syafi’i sebagaimana dinyatakan oleh Gus Dur, ada tiga jenis Negara, yaitu dar Islam, dar harbi dan dar sulh. Indonesia menurut Gus Dur, terkategori sebagai Dar Sulh atau Negara damai, bukan dar harbi .
“Konsep yang seperti itu dalam mendudukkan pemerintahan pada “posisi netral” adalah inti dari pandangan mazhab Syafi’i tentang “tiga jenis negara”: dar islam, dar harb dan dar sulh (negara Islam, negara perang dan negara damai/sangga). Menurut faham ini negara Islam harus dipertahankan dari serangan luar, karena ia merupakan perwujudan normatif dan fungsional dari cita-cita kenegaraan dalam Islam, dengan ciri utama berlakunya syari’ah Islam sebagai undang-undang negara. Negara perang atau negara anti-Islam, harus diperangi, karena berbahaya bagi kelangsungan hidup negara Islam, dan dengan demikian akan mengakibatkan dihilangkannya pemberlakuan syari’ah Islam dari undang-undang negara. Negara damai  atau sangga harus dipertahankan, karena syari’ah (dalam bentuk hukum agama/fiqh atau etika masyarakat) masih dilaksanakan oleh kaum muslimin di dalamnya, walaupun tidak melalui legislasi dalam bentuk undang-undang negara.” 
Dar Sulh atau disebut juga dar ‘ahd (negara dalam perjanjian) atau dar amn (negara dalam perdamaian) menurut Muhammad Hannif Hassan, intelektual muslim asal Singapura, mengutip pandangan Imam Syafi’i dan kemudian Shiekh Faisal Mawlawi mempunyai karakteristik,
“Kedua- dua kategori ini merujuk kepada Negara- Negara bukan Islam yang sudah menandatangani  perjanjian damai atau gencatan senjata dengan satu atau lebih Negara Islam, tanpa mengira sama ada perjanjian itu bersifat sementara atau kekal”.
“Shiekh Faisal Mawlawi menawarkan pandangan yang lebih menarik. Beliau berpendapat bahawa di zaman ini, setiap Negara muslim, yang menggotai Pertubuhan Bangsa- bangsa Bersatu (PBB), dianggap secara otomatik telah mempunyai perjanjian damai dengan semua anggota PBB yang lain sesuai dengan Piagam PBB.   (Muhammad hannif Hassan, Bom Bali Jihad atau Jenayah, 2007: 80).
Dalam narasi lain dinyatakan bahwa NU memang pernah memperjuangkan Negara Islam, tetapi kemudian menerima NKRI sebagai pilihan,
“Memang, pada tahun 1945, NU menerima adanya negara berideologi Pancasila, Itu karena NU melihat negara Indonesia dalam kategori negara yang tergolong dar sulh (negara damai atau sangga), bukan negara Islam dan tidak pula negara yang menentang Islam. NU menerima konteks Republik Indonesia sebagai dar sulh, sedang perjuangan di Konstitutante sebagai komitmen Dar Islam, gagasan untuk mengaplikasikan syari`ah melalui legalisasi Undang-Undang Negara. Komitmen untuk mendirikan negara Islam, sewaktu NU bersama Masyumi berjuang di Majelis Konstituante 1958-1959 memang itu merupakan tuntutan atau perintah dari agama yang harus diikuti.
Tapi begitu jalan untuk mendirikan negara Islam itu menemui jalan buntu, dan sidang tidak menemukan titik terang. Di tengah kebuntuan itu, Soekarno mengeluarkan Dekrit presiden 5 Juli 1959 –membubarkan Konstituante bahkan menetapkan kembali UUD 1945 dan NU pun mendukung dekrit sekali pun dengan dekrit presiden itu praktis usulan Negara Islam tersingkirkan jauh-jauh.
Alasan penerimaan itu, adalah dar sulh (negara damai) –mau tidak mau—harus diterima dengan sepenuh hati. Alasan tentang hal itu didasarkan kaidah fiqh, “ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh (apa yang tidak mungkin terwujud seluruhnya, tidak boleh ditinggalkan yang terpenting (di dalamnya). Jadi, sedari awal memang cita-cita negara Islam yang diharapkan untuk berdiri tapi ketika jalan itu tidak berhasil, dan yang berdiri Republik Indonesia, kenyataan itu harus diterima yang penting di dalamnya –adanya negara yang memungkinkan melaksanakan ajaran agama (Islam) secara nyata.”
Dalam pandangan Gus Dur, yang penting bukan bentuknya, tetapi fungsi Negara itu,
“Duduk persoalannya, jelas sekali: selama kaum muslimin dapat menyelenggarakan kehidupan beragama mereka secara penuh, maka konteks pemerintahannya tidak lagi menjadi pusat pemikiran. Pikiran seperti ini pula yang melandasi pandangan dasar kaum ahlus sunnah waljama’ah, seperti penerimaan mereka atas kekhalifahan (caliphate) Usmaniyah di Turki atas seluruh Dunia Islam, padahal mereka bukan dari suku Quraisy (Menurut pandangan klasik faham Sunni, kepemimpinan negara atau imamah, termasuk yang berbentuk kekhalifahan, haruslah berada di tangan orang Quraisy, karena adanya ketentuan dari Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal itu). Dengan ungkapan lain, pemerintahan ditilik dan dinilai dari fungsionalisasinya, bukan dari norma formal dari eksistensinya, negara Islam atau bukan.” 
Tentang pemberlakuan syariat Gus Dur  menyatakan,
“Jadi, terbentuknya syari’ah tidak tergantung kepada penumbuhan undang-undang negara, walaupun tidak tertutup upaya untuk melakukan hal itu.”( Pengantar Gus Dur pada buku NU dan Pancasila ).
Dengan demikian, ketika benar- benar diyakini bahwa Indonesia bukanlah terkategori dar harbi, teapi sebagai Negara Islam atau lebih tepatnya Negara damai (dar sulh, dar salam dan istilah lain yang sejenis), maka dalam kondisi damai atau bukan sedang berperang negeri ini tidak boleh diperangi.

 

Print Friendly

Comments (0)

Advertise Here
Advertise Here